BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan bermodus janji bisa meloloskan korban menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaku utama diketahui bernama Jadmiko, yang menggunakan atribut Kejaksaan untuk meyakinkan korban, termasuk seorang istri anggota TNI.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah Kejari Blora melakukan penyelidikan selama sepekan. Dua pelaku, berinisial J (Jadmiko) dan H, ditangkap saat bertemu korban di Rumah Makan Ayam Geprek Sako, Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota. Sementara satu pelaku lainnya, A, diamankan di lokasi berbeda hasil pengembangan kasus.
Gunakan Seragam Kejaksaan Palsu
Menurut Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, pelaku berinisial J adalah tenaga honorer yang bekerja sebagai pengawas di lingkungan Kejaksaan Blora. Meski hanya pegawai kontrak dari pihak ketiga, J membuat seragam lengkap berlogo Kejaksaan, lalu mengaku sebagai Kasubag bahkan anggota intel Kejari untuk memperdaya korban.
“Dia mengaku bisa bantu korban lolos PPPK dengan syarat membayar uang muka Rp25 juta per orang. Tapi korban hanya mampu memberikan Rp5 juta untuk dua orang, yang tetap diterima pelaku,” jelas Miko, sapaan Jatmiko Raharjo.
Seragam yang digunakan pelaku dibuat sendiri dan baru dikenakan sekitar dua minggu sebelum ditangkap.
Bertemu di Rumah Makan, Janjian untuk Transaksi
Penangkapan dilakukan saat pelaku janjian dengan korban untuk menyerahkan uang muka. Dalam kasus ini, dua korban berinisial T dan O, salah satunya merupakan istri anggota TNI. Pelaku berdalih akan menyelesaikan sisanya setelah SK PPPK keluar.
“Sebenarnya ada tiga calon korban, tapi satu dianggap tidak masuk kriteria oleh pelaku. Kami amankan mereka karena membawa nama Kejaksaan,” ungkap Miko.
Tidak Ada Keterlibatan ASN, Kasus Dilimpahkan ke Polres
Usai diamankan, ketiga pelaku langsung diperiksa oleh tim Kejari Blora. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aliran dana ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejari Blora Imbau Waspada Oknum Penipu
Kejari Blora menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan, terutama dalam urusan rekrutmen ASN atau PPPK.
“Kalau ada yang mengaku dari Kejari Blora, silakan datang langsung ke kantor untuk klarifikasi. Proses PPPK resmi sudah selesai sejak September 2024, jadi tidak ada lagi seleksi baru yang dibuka,” tegas Miko.
Polres Blora Belum Terima 3 Terduga Pelaku
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Slamet, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima penyerahan tiga terduga pelaku tersebut. “Yang melakukan OTT bukan kami, tapi Kejaksaan. Hingga saat ini, belum ada laporan atau penyerahan,” tegas AKP Slamet.
“Saya sedang di luar dan akan mengabari jika sudah ada info terbaru,” tambahnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










