JEPARA, Harianmuria.com – Seorang pria berinisial SG (33), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara saat tengah menunggu calon pembeli sabu-sabu di depan RSUD RA Kartini Jepara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. SG diamankan saat duduk sendirian di trotoar depan rumah sakit. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana sebelah kiri.
“Dia kami tangkap saat menunggu pembeli. Barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok di saku celana kiri,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng, Selasa, 15 Juli 2025.
Polisi Telusuri Sumber Sabu
AKP Sugeng mengungkapkan, SG merupakan pengguna sekaligus pengedar dan perantara sabu yang telah beroperasi selama beberapa bulan. Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
“Kami masih telusuri sumber sabu dan siapa saja yang menjadi pelanggan tersangka. Saat ditangkap, narkoba itu belum sempat dijual,” tambahnya.
SG saat ini telah resmi ditahan di Polres Jepara. Polisi tengah mengumpulkan informasi lanjutan untuk mengungkap rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
AKP Dwi juga mengajak masyarakat Jepara untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polres Jepara membuka layanan pengaduan 24 jam melalui call center Polri 110, serta WhatsApp ‘Siraju’ (Polisi Jepara Juara) di nomor 0811-2894-040.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Peran masyarakat sangat kami harapkan dalam membantu menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)