Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Ngaku Kostrad, Pecatan TNI di Kendal Tabrak Mobil Patwal dan Aniaya Petugas

Ngaku Kostrad, Pecatan TNI di Kendal Tabrak Mobil Patwal dan Aniaya Petugas

Basuki by Basuki
10 Juni 2025 16:41
in Hukum & Kriminal, Kendal, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tersangka yang mengaku anggota Kostrad dan menganiaya petugas dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Tersangka yang mengaku anggota Kostrad dan menganiaya petugas dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Pengendara ugal-ugalan yang mengaku sebagai anggota Kostrad saat diamankan Polres Kendal pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer sejak tahun 2018.

Tersangka, berinisial BH, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, ditangkap setelah melakukan aksi berbahaya di jalan raya, menabrak mobil patwal, dan bahkan menganiaya petugas.

Aksi BH bermula ketika ia mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan di depan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal. Meskipun telah diberikan imbauan untuk berhenti melalui pengeras suara dari mobil patwal, BH justru mempercepat laju kendaraannya dan tidak mengindahkan peringatan.

Bahkan, saat mobil patwal mencoba menghentikan lajunya, pelaku justru menabrak dan mendorong bagian bumper belakang kanan mobil patwal sejauh kurang lebih 100 meter.

Aksi pengamanan oknum yang mengaku Kostrad ini sempat viral di media sosial. Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar terlihat turun tangan langsung untuk mengamankan pelaku yang memberontak.

Baca Juga:  7 Tahun Bertahan, Bupati Kendal Puji Eksistensi Pasar Kaget Tugu Tani

“Pelaku berkendara dengan membahayakan pengguna jalan dan penumpang yang ada di mobil, termasuk anak-anak. Ia juga tidak mengindahkan peringatan petugas,” ujar Kapolres dalam gelar perkara, Selasa, 10 Juni 2025 di Aula Polres Kendal.

Setelah akhirnya berhasil dihentikan, BH turun dari mobil dan mencoba membuka paksa pintu mobil patwal. Ia meneriakkan “Saya anggota Kostrad” dua kali, lalu memukul petugas sebanyak dua kali dan memutar kaki korban hingga terkilir.

“Proses pengamanan yang viral itu memang kami lakukan langsung di lapangan. Saat itu baru diketahui ada anak kecil di dalam mobil pelaku. Anak tersebut langsung diamankan ke Satpol PP dan kemudian dibawa ke Mapolres Kendal,” tambah Hendry.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu dan minuman keras saat kejadian. Di dalam mobil pelaku ditemukan senjata tajam dan senjata api ilegal.

Baca Juga:  Bupati Kendal Resmikan Jembatan Desa Cening, Warga Tak Lagi Terseret Arus Sungai

Kapolres Kendal menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
  • Pasal 213 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
  • Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pelaku akan menjalani proses hukum secara tegas dan transparan. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalInfo KendalKapolres Kendaloknum mengaku kostradpecatan TNIpengendara ugal-ugalanPolres Kendal

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membuka kegiatan 'Manunggal Leadership Retreat: Ngopeni Ngelakoni Jawa Tengah' yang diikuti 438 peserta, Selasa, 10 Juni 2025. (Dok. Setda Jateng/Harianmuria.com)

Gubernur Jateng Satukan Visi Daerah Lewat Retret Kepemimpinan Manunggal

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS