SEMARANG, Harianmuria.com – Lima perangkat Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Kepala Desa, Ketua Panitia, Bendahara, dan dua anggota panitia PTSL.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Semarang pada Senin malam, 28 Juli 2025, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Biaya PTSL Dinaikkan Sepihak
Kelima tersangka yakni ST (Kepala Desa sekaligus Pembina PTSL), BS (Ketua Panitia), SP (Bendahara), serta SW dan YS (Anggota Panitia). Mereka diduga kuat melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan dana selama pelaksanaan Program PTSL 2020 di Desa Papringan.
“Para tersangka ini memungut biaya PTSL melebihi ketentuan. Sesuai Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal hanya Rp150.000 per pemohon. Namun di lapangan, warga dipungut Rp500.000 hingga Rp750.000,” ujar Ismail Fahmi.
Dari hasil penyidikan, SW terbukti tidak menyetorkan dana PTSL sebesar Rp85.750.000, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara YS tidak menyetorkan dana sebesar Rp59.500.000, dan juga tercatat meminjam uang kepada panitia lainnya dengan total Rp33.250.000.
Total Kerugian dan Penahanan
Audit Inspektorat Kabupaten Semarang menemukan total kerugian mencapai Rp907.396.014. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya persiapan pendaftaran tanah dan perubahan identitas objek pajak dari 2019 hingga 2024.
Kajari menyatakan bahwa tindakan kelima tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan Salatiga selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, menegaskan bahwa para tersangka tidak melibatkan warga maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah penetapan biaya PTSL. Bahkan, tidak dibuatkan Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan pungutan tersebut.
“Ini fatal. Tidak ada musyawarah desa, biaya ditentukan sepihak, dan tidak ada perdes. Semua ini bertentangan dengan SKB 3 Menteri,” tegasnya.
Respons Inspektorat dan Kuasa Hukum
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyayangkan kasus ini dan berharap menjadi peringatan bagi desa lain agar menjalankan program sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum kelima tersangka, Lugut Endro Susilo dari BCM & Partnership, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan fokus mempersiapkan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Semua masih dugaan. Fakta-fakta akan terungkap di persidangan nanti,” ujarnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










