Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Korupsi PTSL Rp907 Juta, 5 Perangkat Desa Papringan Semarang Jadi Tersangka

Korupsi PTSL Rp907 Juta, 5 Perangkat Desa Papringan Semarang Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
29 Juli 2025 21:07
in Hukum & Kriminal, News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Lima perangkat Desa Papringan di Semarang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PTSL 2020 dengan kerugian negara Rp907 juta.

Para tersangka korupsi Program PTSL digelandang petugas Kejari Kabupaten Semarang. (Lingkar Netwok/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Lima perangkat Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Kepala Desa, Ketua Panitia, Bendahara, dan dua anggota panitia PTSL.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Semarang pada Senin malam, 28 Juli 2025, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa lima saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Biaya PTSL Dinaikkan Sepihak

Kelima tersangka yakni ST (Kepala Desa sekaligus Pembina PTSL), BS (Ketua Panitia), SP (Bendahara), serta SW dan YS (Anggota Panitia). Mereka diduga kuat melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan dana selama pelaksanaan Program PTSL 2020 di Desa Papringan.

“Para tersangka ini memungut biaya PTSL melebihi ketentuan. Sesuai Perbup Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal hanya Rp150.000 per pemohon. Namun di lapangan, warga dipungut Rp500.000 hingga Rp750.000,” ujar Ismail Fahmi.

Dari hasil penyidikan, SW terbukti tidak menyetorkan dana PTSL sebesar Rp85.750.000, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara YS tidak menyetorkan dana sebesar Rp59.500.000, dan juga tercatat meminjam uang kepada panitia lainnya dengan total Rp33.250.000.

Total Kerugian dan Penahanan

Audit Inspektorat Kabupaten Semarang menemukan total kerugian mencapai Rp907.396.014. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya persiapan pendaftaran tanah dan perubahan identitas objek pajak dari 2019 hingga 2024.

Kajari menyatakan bahwa tindakan kelima tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan Salatiga selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, menegaskan bahwa para tersangka tidak melibatkan warga maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah penetapan biaya PTSL. Bahkan, tidak dibuatkan Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan pungutan tersebut.

“Ini fatal. Tidak ada musyawarah desa, biaya ditentukan sepihak, dan tidak ada perdes. Semua ini bertentangan dengan SKB 3 Menteri,” tegasnya.

Respons Inspektorat dan Kuasa Hukum

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menyayangkan kasus ini dan berharap menjadi peringatan bagi desa lain agar menjalankan program sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum kelima tersangka, Lugut Endro Susilo dari BCM & Partnership, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan fokus mempersiapkan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Semua masih dugaan. Fakta-fakta akan terungkap di persidangan nanti,” ujarnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: audit inspektoratBerita Semarangdana PTSLDesa PapringanInfo SemarangKejari Kabupaten Semarangkorupsi PTSL Semarangperangkat desa korupsiPTSL 2020semarang hari ini

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Sebanyak 2.779 kunci lapak dibagikan secara bertahap dalam relokasi pedagang ke Pasar Banjarsari Pekalongan.

Relokasi Pedagang ke Pasar Banjarsari Pekalongan Dimulai, 2.779 Kunci Lapak Dibagikan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS