Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Korupsi Modus Pungli Retribusi Tera, Oknum ASN Rembang Ditahan Polisi

Korupsi Modus Pungli Retribusi Tera, Oknum ASN Rembang Ditahan Polisi

Basuki by Basuki
12 Juni 2025 14:59
in Hukum & Kriminal, News, Rembang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kuasa hukum tersangka BW, Abdul Munim (kanan) menunjukkan surat penahanan kliennya. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Kuasa hukum tersangka BW, Abdul Munim (kanan) menunjukkan surat penahanan kliennya. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BW resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang pada Rabu sore, 11 Juni 2025.

Penahanan dilakukan usai BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) saat menjabat sebagai penera di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang.

BW diduga melakukan penyimpangan wewenang dengan memungut biaya tambahan dari retribusi tera selama periode 2022–2024. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menarik biaya operasional fiktif, seperti sewa truk pengangkut alat tera, padahal kendaraan yang digunakan merupakan aset milik dinas.

BW bahkan mengeluarkan kuitansi atas nama pihak ketiga untuk melegalkan pungutan liar tersebut. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp140 juta.

Baca Juga:  Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp105.500.000, dokumen setoran retribusi, serta surat keterangan hasil pengujian.

BW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Munim menegaskan bahwa dalam kasus korupsi berbasis retribusi seperti ini, biasanya tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Pihaknya berencana untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam persidangan nanti.

“Dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan retribusi seperti ini, biasanya tidak hanya satu orang yang terlibat. Kami akan berupaya membuktikan semua dalam persidangan,” ujar Munim.

Sementara itu, KBO Reskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo membenarkan kerugian negara yang ditimbulkan dan memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Perceraian di Rembang Capai 1.181 Kasus Selama 2025, Pisah Akibat Judi Naik 100 Persen

(VICKY RIO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASN korupsiBerita RembangDindagkop UKM RembangInfo RembangPolres Rembangpungliretribusi tera

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Lurah Kunden Fiqri Hidayat mendistribusikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak penderita stunting dan ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK). (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Cegah Stunting, Kelurahan Kunden Blora Salurkan PMT untuk Anak dan Ibu Hamil KEK

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS