SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Kemilau Harapan Prima (PT KHP), dengan total kerugian negara mencapai Rp81,35 miliar.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-09/M.3/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Tiga orang yang telah ditahan, yakni HP (Direktur PT Kemilau Harapan Prima), JAS (Kepala LPEI Kanwil Surakarta periode 2014–2018), dan DSD (Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 2013–2019).
“Selain itu, satu nama lain, DS (Relationship Manager LPEI Kanwil Surakarta 2014–2017), juga turut diselidiki dalam perkara ini,” kata Asintel Kejati Jateng Freddy D Simanjuntak dalam siaran pers, Senin, 14 Juli 2025.
Modus Korupsi dan Penyalahgunaan Kredit Ekspor LPEI
LPEI yang bertugas mendukung pembiayaan ekspor nasional, menyalurkan fasilitas kredit kepada PT KHP selama 2016–2018. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi bahan baku tekstil dan berlokasi di Sragen, Jawa Tengah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan kredit PT KHP tidak memenuhi syarat karena dokumen-dokumen yang diajukan diduga tidak valid. Kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Direktur PT KHP, HP. Sejak 2018, perusahaan tak lagi mampu melakukan pembayaran, meski telah mendapatkan perpanjangan masa pelunasan.
Penyidikan menemukan bahwa pejabat LPEI yang terlibat diduga mempermudah pemberian pembiayaan, padahal tidak layak diberikan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp81.350.012.792, sebagaimana hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 73/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan mulai Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan tiga Surat Perintah Penahanan: PRIN-937/M.3/Fd.2/07/2025 untuk DSD, PRIN-938/M.3/Fd.2/07/2025 untuk JAS, dan PRIN-939/M.3/Fd.2/07/2025 untuk HP.
“Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, hingga 2 Agustus 2025,” ungkap Freddy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)