SEMARANG, Harianmuria.com – Kasus megakorupsi yang mengguncang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyita dana sebesar Rp6,5 miliar dari Y Vina Maharani, istri tersangka utama Andhi Nur Huda, Senin, 25 Agustus 2025.
Uang Rp6,5 Miliar Diduga Hasil Korupsi
Aspidsus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan adanya pengembalian uang sebesar Rp6,5 miliar dan disita sebagai barang bukti. Uang tersebut diyakini berasal dari hasil korupsi dalam pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan.
“Uang yang disita telah kami titipkan di rekening Kejati Jateng. Uang ini akan dibawa ke persidangan sebagai bagian dari penyelamatan kerugian negara,” ujar Lukas, Senin, 25 Agustus 2025.
3 Tersangka Sudah Ditetapkan, Proses Hukum Berjalan
Lukas menegaskan, pengembalian uang oleh keluarga tersangka tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Ketiga tersangka yakni Andhi Nur Huda, Awaluddin, dan Iskandar Zulkarnain tetap akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Proses hukum tetap berjalan terhadap para tersangka. Pengembalian dana hanya menjadi salah satu bukti keseriusan penyidik dalam mengamankan aset negara,” kata Lukas.
Baca juga: Korupsi PT CSA Cilacap: Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Penyitaan ini menandai babak baru pengungkapan aliran dana dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp237 miliar. Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini menjadi prioritas utama, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar.
“Pengembalian Rp6,5 miliar hanya sebagian kecil dari total kerugian negara yang sedang kami kejar, yakni Rp237 miliar,” katanya.
Pihak Kejati menegaskan komitmennya bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan dijadikan dasar dalam persidangan, guna memastikan pertanggungjawaban hukum para tersangka yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










