SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti ini berasal dari 97 perkara, mencakup kasus narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, rokok ilegal, dan minuman keras (miras).
Bukti Nyata Penegakan Hukum
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pencegahan kejahatan di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Kami berharap masyarakat makin sadar untuk menjauhi tindak pidana,” ujar Candra, Selasa, 7 Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 216 gram, berbagai jenis psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, dan atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA.
19.000 Botol Miras Dimusnahkan
Dari seluruh barang bukti, perkara minuman keras menjadi yang terbesar, dengan jumlah mencapai 19.000 botol. Selain itu, terdapat lebih dari 30.000 butir pil terlarang, serta 73 poli dan 86 karton rokok tanpa cukai yang ikut dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 97 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam lima bulan terakhir,” jelas Candra.
Pemusnahan dengan Alat Berat, Blender, dan Gerinda
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kota Semarang dan disaksikan langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.
Dalam proses pemusnahan, miras dihancurkan menggunakan alat berat, narkotika dan obat-obatan diblender, rokok ilegal dibakar, sementara senjata tajam digerinda hingga hancur.
“Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan harus dimusnahkan dari muka bumi,” tegas Candra.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










