Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Puluhan Tindak Pidana Inkrah

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Puluhan Tindak Pidana Inkrah

Basuki by Basuki
24 September 2025 16:15
in Hukum & Kriminal, Demak, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kejari Demak memusnahkan barang bukti puluhan tindak pidana inkrah periode Mei–Agustus 2025.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kantor Kejari Demak, Rabu, 24 September 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Demak, Rabu, 24 September 2025.

Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan Demak, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak, Bayu Kusumo Wijoyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian akhir dari rangkaian kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara.

“Adapun barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang terhitung sejak Mei 2025 hingga Agustus 2025,” jelasnya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Beragam jenis barang bukti dari berbagai tindak pidana dihancurkan dalam kegiatan ini. Di antaranya adalah:

  • Tindak Pidana Narkotika: 14 perkara dengan barang bukti sabu seberat 52,27 gram dan 1.809 butir pil alprazolam serta pil putih berlogo Y.
  • Tindak Pidana Senjata Api dan Senjata Tajam: Kurang lebih 1,1 kg obat petasan/bahan peledak dan 2 buah celurit dari kasus penganiayaan.
  • Tindak Pidana Lainnya: Barang bukti dari kasus pencurian, perjudian, uang palsu, hingga 53 botol minuman keras berbagai merek.

Selain itu, sebanyak 6 unit telepon seluler yang digunakan dalam berbagai kejahatan juga turut dimusnahkan.

Komitmen Kejari Demak Menjaga Ketertiban

Bayu menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kepastian hukum dan komitmen Kejari Demak menjaga ketertiban masyarakat.

“Dengan pemusnahan ini dan penandatanganan bersama berbagai stakeholders, kami pastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan dan benar-benar hilang dari peredaran,” tegasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita DemakDemak Hari IniKejari Demaknarkotikapemusnahan barang buktisenjata tajamtindak pidana inkrah

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Motif pembunuhan di Wergu Wetan Kudus terungkap, dilatarbelakangi dendam lama dan anak pelaku diludahi korban.

Motif Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus: Dendam Lama hingga Anak Diludahi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS