DEMAK, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Demak, Rabu, 24 September 2025.
Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan Demak, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak, Bayu Kusumo Wijoyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian akhir dari rangkaian kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara.
“Adapun barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang terhitung sejak Mei 2025 hingga Agustus 2025,” jelasnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Beragam jenis barang bukti dari berbagai tindak pidana dihancurkan dalam kegiatan ini. Di antaranya adalah:
- Tindak Pidana Narkotika: 14 perkara dengan barang bukti sabu seberat 52,27 gram dan 1.809 butir pil alprazolam serta pil putih berlogo Y.
- Tindak Pidana Senjata Api dan Senjata Tajam: Kurang lebih 1,1 kg obat petasan/bahan peledak dan 2 buah celurit dari kasus penganiayaan.
- Tindak Pidana Lainnya: Barang bukti dari kasus pencurian, perjudian, uang palsu, hingga 53 botol minuman keras berbagai merek.
Selain itu, sebanyak 6 unit telepon seluler yang digunakan dalam berbagai kejahatan juga turut dimusnahkan.
Komitmen Kejari Demak Menjaga Ketertiban
Bayu menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kepastian hukum dan komitmen Kejari Demak menjaga ketertiban masyarakat.
“Dengan pemusnahan ini dan penandatanganan bersama berbagai stakeholders, kami pastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan dan benar-benar hilang dari peredaran,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










