BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan pelimpahan ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Zaenul Arifin, Minggu, 26 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, membenarkan bahwa berkas perkara sudah diterima pihak kejaksaan dan kini dalam tahap penelitian.
“Berkas sudah diterima di kejaksaan, sekarang sedang dalam penelitian berkas perkara,” ungkap Jatmiko.
3 Tersangka Punya Peran Berbeda
Dalam hasil penyidikan Polres Blora, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. . Tersangka SPR (46), warga Bogorejo, Blora, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, bertindak sebagai calon investor, sementara SHRT alias GD (42), juga warga Tuban, berperan sebagai pelaksana pengeboran atau pengebor
Baca juga: Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara
Ledakan Tewaskan 5 Warga Gandu
Peristiwa naahs itu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Bermula dari ledakan di belakang rumah milik SPR, minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran.
Api dengan cepat merembet ke rumah warga hingga membakar bagian belakang rumah milik Tamsir dan menewaskan seekor sapi. Lima orang warga meninggal dunia akibat luka bakar.
Korban meninggal dunia adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah dirawat intensif akibat luka bakar serius. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, mesin diesel, gearbox, serta tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Blora menegaskan akan terus berkoordinasi dengan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi dan penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora, agar tragedi serupa tidak terulang.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










