KENDAL, Harianmuria.com – Komandan Kodim (Dandim) 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, menegaskan bahwa pria berinisial BH (52), pelaku penyerangan terhadap anggota Satlantas Polres Kendal, bukan anggota TNI aktif, meski sempat mengaku sebagai personel Kostrad.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kapolres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025, menyusul aksi brutal BH yang menyerang polisi saat berada di bawah pengaruh narkoba dan alkohol.
“Kami sudah cek. Yang bersangkutan adalah oknum desertir TNI yang sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” tegas Ely di Mapolres Kendal.
Dandim juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada individu yang mengaku aparat, apalagi jika menunjukkan sikap mencurigakan. Ia menegaskan bahwa TNI dan Polri solid dan selalu siap menjamin keamanan warga.
“Kami minta masyarakat tetap tenang. Jangan ragu lapor jika ada yang mencurigakan. Negara hadir dan tegas,” tambahnya.
Baca juga: Ngaku Kostrad, Pecatan TNI di Kendal Tabrak Mobil Patwal dan Aniaya Petugas
Insiden terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, ketika BH mengendarai mobil secara zig-zag di sekitar Pasar Kendal. Laporan warga segera ditindaklanjuti petugas Patwal. Saat diminta berhenti, pelaku justru menabrak mobil patroli polisi dan kemudian menyerang Bripda Muhammad Agyl Setiawan, anggota Satlantas yang bertugas.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto menyatakan bahwa pelaku positif narkoba dan membawa barang bukti berupa sangkur, magazen, dan alat isap sabu. Pelaku juga terbukti melakukan kekerasan terhadap petugas yang sah.
Anak pelaku yang berada di dalam mobil telah diamankan dan diserahkan ke keluarga. “Kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya,” jelas Hendry.
BH kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. UU No. 1 Tahun 1961 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 213 KUHP karena menyerang aparat negara, dengan total ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(NAILIN RA – Harianmuria.com)