Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Aipda Robig Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

Aipda Robig Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
08 Juli 2025 17:00
in Hukum & Kriminal, News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sidang tuntutan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Sidang tuntutan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang.

Tuntutan dibacakan JPU Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun. Hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap harus ditahan,” ujar Sateno.

Selain hukuman penjara, Aipda Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

“Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nyawa anak di bawah umur,” kata Sateno.

Jaksa juga menyebutkan dua faktor yang memberatkan tuntutan. Pertama, Aipda Robig merupakan anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. Kedua, perbuatannya menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyatakan apresiasi atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai jaksa telah profesional dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun.

“Keluarga cukup puas. Gamma adalah anak tunggal yang berprestasi. Tuntutan ini menunjukkan bahwa jaksa bersikap objektif,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

Zainal berharap hakim dapat memberikan putusan yang setimpal dengan tuntutan jaksa. “Ini kasus pelanggaran HAM. Robig menembak tanpa alasan membela diri. Sebagai polisi, seharusnya ia melindungi, bukan mencabut nyawa,” tambahnya.

Penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00.20 WIB. Lokasi insiden berada di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Akibat penembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata meninggal dunia, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aipda RobigBerita SemarangInfo Semarangkasus polisi tembak siswapenembakan GammaPengadilan Negeri Semarangtuntutan 15 tahun penjara

Related Posts

Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Tiga TPS di pusat Kota Weleri Kendal dirobohkan karena sering jadi lokasi pembuangan sampah liar.
Kendal

Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

9 Januari 2026
Kabupaten Rembang masuk lima besar produsen jagung Jawa Tengah dengan target produksi 188 ribu ton di 2026.
Rembang

Rembang Masuk 5 Besar Produsen Jagung Jawa Tengah, Targetkan 188 Ribu Ton di 2026

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat memeluk pohon di depan halaman Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini. (Istimewa/Harianmuria.com)

Unik, Bupati Kudus Jaga Kesehatan Mental dengan Terapi Peluk Pohon

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS