JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak main-main dalam pelaksanaan politik praktis. Para ASN diminta tetap netral dan fokus melayani masyarakat.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat dialog Interaktif dengan tema “Membangun Ketertiban dan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024” di Radio Kartini, Jepara pada Selasa (17/10/2023).
Ikut terlibat dalam dialog tersebut, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subchan Zuhri. Sementara dialog dipandu Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan.
“ASN harus netral sebagai pelayan publik. Jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami,” tegas Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Ia menegaskan kepada semua ASN untuk tidak main-main dalam menjalani peran sebagai pelayanan masyarakat, apalagi sampai terlibat dalam politik praktis. Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Edy, harus menjaga netralitas dan tidak boleh condong kepada salah satu calon.
“Saya minta ASN untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat,” pesan Edy.
Menurutnya, netralitas ASN sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya sebagai tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik.
Netralitas ini, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana disebutkan Pasal 2 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Disampaikan Edy, ada dua gawe besar di tahun 2024 mendatang. Pertama, tanggal 14 Februari 2024 Pemilu memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), DPRD Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian, dilanjutkan tanggal 27 November 2024 untuk Pilkada Serentak memilih Bupati dan Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menambahkan, netralitas ini juga berlaku bagi petinggi, perangkat desa, dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sama dengan ASN, mereka juga diminta menjaga netralitas. Mereka juga dilarang terlibat dalam politik praktis. Jika ada petinggi ataupun perangkat ikut kampanye, bisa kena sanksi,” ujar Subchan.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, mulai Kamis, 19 Oktober 2023, Polres Jepara akan melaksanakan operasi “Mantap Brata” untuk mengamankan rangkaian tahapan Pemilu 2024.
“Kami sudah menyiapkan 500 personel Polres Jepara, dibantu TNI dan Batalyon Infanteri 410/Alugoro Blora,” ucap AKBP Wahyu. (Lingkar Network | Harianmuria.com)