Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Highlight

DPRD Pati Roihan Ungkap Menyinkronkan Pasal-Pasal Jadi Hambatan Pengesahan Perda Pesantren

by Sekar Sari
21 April 2023
in Highlight, News
0 0
DPRD Pati Roihan. (Arif/Harianmuria.com)

DPRD Pati Roihan. (Arif/Harianmuria.com)

699
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Roihan menyebut bahwa salah satu penyebab belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren lantaran pembahasan pasal demi pasal masih banyak kekurangan.

Menurutnya, pembuatan pasal dalam Raperda memerlukan persetujuan dan perlunya konsultasi dengan daerah lain yang sudah memiliki Perda Pesantren. Hal inilah yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di dalam Panitia Khusus (Pansus) maupun Badan Musyawarah (Bamus), sehingga pembahasannya masih molor.

“Raperda pesantren ini kemarin di Bamus kan lagi dan sudah dibentuk Pansus, tinggal menunggu saja. Kemarin kita sudah studi banding ke Pekalongan. Tapi yang menjadi hambatan adalah mensinkronkan terkait pasal-pasal,” ucap Roihan.

Politisi dari Partai Nasdem ini menambahkan, harus ada persetujuan dari alim ulama dan para pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati. Tujuannya agar apa yang termuat di dalam Perda Pesantren ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Pati.

“Apalagi Raperda ini mengandung 3 unsur, yaitu sosiologis, yuridis, historis. Termasuk eksekusi kemampuan daerah untuk melaksanakan Raperda itu,” imbuhnya.

Disinggung soal kapan Raperda ini akan selesai, Roihan mengaku tidak bisa memastikan lantaran hanya sebatas anggota Pansus dari Fraksi Nasdem, dan juga anggota komisi D yang notabene berperan sebagai inisiator perancangan Perda Pesantren.

“Kita sebagai anggota pansus inginnya tahun ini selesai. Kalau ditanya bulan kapan, kami belum bisa memastikan. Menunggu Bamus dulu, tidak mungkin kalau bulan April,” tutup Roihan.

Meski demikian, ia berharap Raperda ini bisa segera selesai lantaran sudah tidak ada permasalahan di internal DPRD baik antar anggota maupun antar fraksi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD PatiInfo PatipatiPerda PesantrenRaperda Pesantren

Related Posts

News

BLT Cukai Tembakau Tahap III Cair, 473 Pekerja Rokok Salatiga Dapat Rp300 Ribu

18 Juli 2025
News

Kebakaran Kandang Ayam di Blora Hanguskan 150 Ekor, Kerugian Capai Rp1 Miliar

18 Juli 2025
News

Jabat Wakil Sekjen APKASI, Fadia Arafiq Siap Perjuangkan Aspirasi Kabupaten

18 Juli 2025
News

DPRD Pati Dukung IDI Perkuat Layanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, DPRD Pati Irianto Dukung Penghimpunan Dana Pokir

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version