Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Highlight

DPRD Pati Muntamah Ungkap Alasan Pengesahan Raperda Pesantren Lama Tertunda

by Sekar Sari
15 Mei 2023
in Highlight, Pati
0 0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari komisi D, Muntamah. (Lingkar TV/Harianmuria.com)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari komisi D, Muntamah. (Lingkar TV/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Anggota komisi D DPRD Pati Muntamah mengungkap alasan dibalik belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang beberapa kali mengalami penundaan.

Muntamah mengatakan bahwa inisiator Raperda Pesantren kedapatan absen dengan berbagai alasan, sehingga pembahasan menjadi tertunda. Salah satunya Ketua Komisi D yang beralasan sakit. Kemudian disusul Wakil Ketua Komisi D yang saat itu sibuk dengan urusan partai.

“Ketua Komisi D memang pernah sakit, sehingga agak memperlambat pembahasan. Akan tetapi saat itu Pansus belum dibentuk, sehingga pembahasan ditunda. Yang bisa memimpin jika ketua tidak hadir kan wakil. Kebetulan dulu itu ada agenda partai, sehingga sempat tertunda,” ungkap Muntamah.

Muntamah melanjutkan, meskipun panitia khusus (Pansus) belum dibentuk di pertengahan tahun, pembahasan Raperda sudah dilakukan awal 2022 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Raperda ini mulai dibahas di awal 2022 oleh Bapemperda. Sesuai dengan fungsi pembentukan Raperda itu diawali di Bapemperda. Tetapi saat mulai pembahasan di awal tahun, didalam prosesnya termasuk Bimtek,” sambungnya.

Politisi dari Partai Keadilan Bangsa (PKB) menjelaskan bahwa dalam pembahasan awal, pihak komisi D selaku inisiator dan Pansus telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait.

Hanya saja hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan kapan Raperda itu akan segera selesai.

“Didalam penyusunan Raperda Pesantren ini kan ada yang namanya public hearing bersama semua stakeholder. Karena ini soal pesantren, maka yang diundang adalah yang berkaitan dengan organisasi Islam,” Tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

DPRD Pati Muntamah Ungkap Alasan Pengesahan Raperda Pesantren Lama Tertunda

PATI, Harianmuria.com – Anggota komisi D DPRD Pati Muntamah mengungkap alasan dibalik belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang beberapa kali mengalami penundaan.

Muntamah mengatakan bahwa inisiator Raperda Pesantren kedapatan absen dengan berbagai alasan, sehingga pembahasan menjadi tertunda. Salah satunya Ketua Komisi D yang beralasan sakit. Kemudian disusul Wakil Ketua Komisi D yang saat itu sibuk dengan urusan partai.

“Ketua Komisi D memang pernah sakit, sehingga agak memperlambat pembahasan. Akan tetapi saat itu Pansus belum dibentuk, sehingga pembahasan ditunda. Yang bisa memimpin jika ketua tidak hadir kan wakil. Kebetulan dulu itu ada agenda partai, sehingga sempat tertunda,” ungkap Muntamah.

Muntamah melanjutkan, meskipun panitia khusus (Pansus) belum dibentuk di pertengahan tahun, pembahasan Raperda sudah dilakukan awal 2022 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Raperda ini mulai dibahas di awal 2022 oleh Bapemperda. Sesuai dengan fungsi pembentukan Raperda itu diawali di Bapemperda. Tetapi saat mulai pembahasan di awal tahun, didalam prosesnya termasuk Bimtek,” sambungnya.

Politisi dari Partai Keadilan Bangsa (PKB) menjelaskan bahwa dalam pembahasan awal, pihak komisi D selaku inisiator dan Pansus telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait.

Hanya saja hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan kapan Raperda itu akan segera selesai.

“Didalam penyusunan Raperda Pesantren ini kan ada yang namanya public hearing bersama semua stakeholder. Karena ini soal pesantren, maka yang diundang adalah yang berkaitan dengan organisasi Islam,” Tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD PatiInfo PatipatiRaperda Pesantren

Related Posts

News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Hari Jadi ke-702 Pati Usung Konsep Baru, Wabup Chandra Janjikan Perayaan Lebih Meriah

12 Juli 2025
News

Kemarau Basah Ganggu Produksi Garam di Pati, Petani Baru Panen Agustus

11 Juli 2025
News

Pati Siapkan 4 UPTD untuk TPST Briket Sampah Senilai Rp120 Miliar

11 Juli 2025
Load More
Next Post

DPRD Pati Susanto Dukung Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah Tempuh Jalur Hukum

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version