Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Artikel - Hari HAM Sedunia, 400 Orang Nasibnya Digantung

Hari HAM Sedunia, 400 Orang Nasibnya Digantung

Basuki by Basuki
10 Desember 2025 19:51
in Artikel
0 0
Pada Hari HAM Sedunia 10 Desember, nasib 400 warga Indonesia masih menggantung karena status tersangka yang tak kunjung disidangkan.

Ilustrasi Hari HAM Sedunia. (Calendarr/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Apa tujuan kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember ini, sekedar basa-basi seremonial atau gimmick belaka untuk menarik perhatian publik?

Secara maknawi dan jujur momentum ini seharusnya kita gunakan untuk mengingat mereka yang suaranya dibungkam,haknya dirampas, dan keadilan yang tak kunjung datang.Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warga,bukan pengabaian atas pelanggaran dan ketidakadilan akibat politisasi hukum.

Berkaitan dengan pengabaian terhadap nilai-nilai HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra belum lama ini misalnya mengingatkan bahwa hingga kini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.

Persoalan ini jika ditinjau dari segi hak asasi manusia tentu merupakan sebuah pelanggaran. Karena mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang mereka hadapi tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan. Sehingga dibiarkan menggantung dan di sisi lain mereka sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan opini publik.

Padahal Pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang terdiri dari tiga ayat mengamanatkan hak kebebasan bagi setiap warga negara.

Sedangkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ayat ini secara langsung terkait dengan tujuan penegakan hukum:mewujudkan kepastian, keadilan, perlindungan, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Ada pun Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan ‘Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara’.

Di sisi lain, sebuah prinsip keadilan di dalam penegakkan hukum yang berlaku universal di belahan dunia manapun telah menjadi norma yang tidak boleh dilanggar, yaitu prinsip justice delayed is justice denied. Pepatah ini berarti bahwa menunda-nunda keadilan adalah sama dengan ketidakadilan, di mana esensinya adalah perlanggaran terhadap hak asasi manusia.

Prinsip universal lainnya ialah the sunrise and sunset principal (prinsip matahari terbit dan terbenam). Prinsip ini berkaitan dengan kepastian hukum dan peradilan yang cepat. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil, kepastian hukum adalah segala-galanya.

“Seharusnya negara memberikan punishment kepada pejabat yang sewenang-wenang mentersangkakan warga negara. Bukan sebaliknya malah memberikan kenaikan pangkat dan jabatan,” tandas Arief Gunawan.

Ironi dan kontradiksi dari realitas seperti ini mendatangkan renungan berupa pertanyaan: sudah adilkah atau sudahkah sesuai dengan hak asasi manusia membiarkan nasib 400 warga negara Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum dengan status tersangka tetapi perkaranya tidak pernah dituntaskan di pengadilan, terlebih hal ini dialami oleh figur yang pernah berjasa kepada negara?

Catatan Arief Gunawan, Peneliti Merdeka Institute, Anggota Dewan Pakar JMSI

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: hak asasi manusiaHari HAM Seduniakepastian hukumstatus tersangka

Related Posts

Pelajari cara efektif menyusun peta proses bisnis untuk meningkatkan efisiensi, kejelasan peran, dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Artikel

Cara Efektif Menyusun Peta Proses Bisnis

22 Desember 2025
Peta proses bisnis menjadi kunci efisiensi tata kelola organisasi dan instansi.
Artikel

Mengenal Peta Proses Bisnis: Kunci Efisiensi Tata Kelola Organisasi dan Instansi

22 Desember 2025
Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
Pulau Panjang Jepara menjadi destinasi favorit untuk healing berkat pasir putih, laut tenang, dan suasana alami yang menenangkan.
News

Pulau Panjang Jepara, Destinasi ‘Healing’ Favorit dengan Pasir Putih dan Laut Tenang

6 Desember 2025
Load More
Next Post
Aksi mulia ditunjukkan pemilik warung makan di Ungaran, Dani Ramadhan, yang menggratiskan makanan bagi para perantau asal Sumatra dan Nias terdampak banjir.

Dani, Pemilik Warung di Ungaran Gratiskan Makanan untuk Perantau Asal Sumatra dan Nias

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS