PATI, Harianmuria.com – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial A terhadap petugas SPBU terus berlanjut. Sebulan pasca pelaporan, kuasa hukum korban Nimerodi Gulo kembali mendatangi Mapolresta Pati menuntut tindak lanjut.
Dirinya menjelaskan, saat ini penanganan kasus sudah ditingkatkan. Begitupun dengan terlapor A yang sudah dipanggil untuk pemeriksaan.
Sayangnya, terlapor tak menggubris panggilan tersebut. Sehingga Gulo mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas.
“Kita berharap langkah selanjutnya agar dikencangkan. Terlapor juga sudah dipanggil tapi tidak datang. Karena ini sudah ditingkatkan ke pengadilan, maka ada upaya paksa untuk ditahan,” kata Gulo, Rabu (4/1).
Terkait adanya aduan lain yang menjadi korban A, Gulo berharap agar semua pihak bersama-sama mengawal kasus ini. Dirinya juga siap menjadi kuasa hukum bersama untuk menegakkan keadilan.
“Dari adanya laporan korban lain, nanti akan dijadikan satu laporan karena itu rangkaian kegiatan yang dilakukan (terlapor),” tambahnya.
Pihak kepolisian juga diminta untuk segera mengamankan barang bukti. Dirinya juga mendesak kepolisian untuk menangkap paksa terlapor apabila kembali tidak memenuhi panggilan.
Atas kasus yang dilakukan oleh A ini, Gulo menyebut terlapor dikenai pasal 368 dengan dalih pemerasan disertai ancaman lewat pesan singkat dan dapat dihukum 4 tahun penjara.
Sebelumnya, ramai diberitakan aksi dua oknum wartawan yang melakukan pemerasan kepada petugas SPBU Tlogowungu Pati Jawa Tengah. Ketika kasus tersebut dilaporkan ke Mapolresta Pati, ternyata ada dua SPBU lain di Jakenan dan Sukolilo yang juga jadi korban dua oknum wartawan ini.
Kasus ini terjadi pada Kamis (8/12/2022). Kedua oknum wartawan ini diketahui berasal dari media tv10newsgroup.com dan radarnusantara.com yang memeras pengawas SPBU telogomu sebesar 15 juta.
Korban ditakut-takuti kedua oknum wartawan dengan tuduhan melakukan kecurangan dengan sengaja merekayasa proses pengisian BBM ke konsumen. Karena takut dengan efek pemberitaan yang buruk itu, petugas akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum wartawan.
Setelah kasus ini mencuat ke permukaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan sidak SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, pihak Disdagperin menyatakan bahwa di SPBU terkait tidak ditemui kecurangan sebagaimana yang dituduhkan.
Kini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak Mapolresta Pati dan kuasa hukum korban akan terus mengawal sampai A menerima keadilan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)