REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mempersiapkan penerapan sistem merit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penataan pegawai pemerintah akan didasarkan pada kompetensi setiap individu.
Bupati Rembang, Harno, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi menuju implementasi sistem merit yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027.
“Rembang saat ini sedang menyiapkan seluruh proses administrasi menuju sistem merit. Harapannya mulai tahun 2027 sudah bisa diterapkan,” ujarnya, Rabu, 2 September 2026
Terdapat sejumlah tahapan yang harus dipebuhi sebelum pemerintah menerapkan sistem merit ASN. Selain itu, pengisian jabatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut, apakah dilakukan secara serentak atau bertahap sesuai jenjang jabatan.
Harno menegaskan, penerapan sistem merit telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sistem merit juga sedang diujicoba di sejumlah kabupaten yang akan menjadi acuan bagi daerah lain.
“Kami terus mempercepat penyelesaian administrasi agar prosesnya segera selesai. Semakin cepat persiapannya tuntas, semakin cepat pula sistem ini bisa diterapkan,” katanya.
Pemkab Rembang memutuskan belum akan mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong sepanjang 2026. Pengisian jabatan direncanakan setelah sistem merit diberlakukan sehingga seluruh proses seleksi berlangsung sesuai prinsip profesionalisme.
Harno menyebut Pemkab Rembang akan melakukan perbaikan. Hal tersebut disampaikan saat ditanya soal masalah pengisian jabatan beberapa waktu lalu.
“Iya, kita akan berusaha,” ujarnya singkat.
Sistem merit merupakan kebijakan manajemen ASN yang menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas, tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, ras maupun faktor nonkompetensi lainnya.
Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan diperkuat melalui regulasi Kementerian PANRB mengenai penyelenggaraan sistem merit.
Dalam implementasinya, sistem merit mencakup delapan aspek utama, yakni perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian dan penghargaan, perlindungan ASN, hingga sistem informasi kepegawaian. Seluruh aspek tersebut menjadi indikator penilaian kualitas tata kelola ASN di setiap instansi pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga terus mendorong pemerintah daerah membangun manajemen talenta sebagai bagian dari penerapan sistem merit.
Melalui pola tersebut, ASN dipetakan berdasarkan potensi dan kompetensinya sehingga pengisian jabatan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











