SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, setiap program yang menggunakan anggaran daerah harus memiliki dampak dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Rabu, 8 Juli 2026.
“Program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat,” kata Luthfi.
Menurut Luthfi, pembangunan Jawa Tengah tidak dapat hanya bergantung pada APBD. Pemerintah daerah perlu memperkuat sumber pertumbuhan lain melalui investasi, pengembangan BUMD, dan BLUD untuk mendukung perekonomian daerah.
Ia menyebut, realisasi investasi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp110 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Sementara pada triwulan pertama 2026, nilai investasi yang masuk mencapai hampir Rp23 triliun dengan serapan tenaga kerja sekitar 92 ribu orang.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jateng yang telah membahas hingga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp23,761 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp23,871 triliun. Struktur tersebut menghasilkan defisit Rp109,86 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar, sehingga SiLPA tercatat Rp467,18 miliar.
Selain itu, nilai kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun atau meningkat Rp2,408 triliun dibanding tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah sesuai dengan pembahasan DPRD serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” katanya.
Sumanto menjelaskan, defisit APBD merupakan bagian dari manajemen keuangan pemerintah daerah dan telah memiliki sumber penutup melalui pembiayaan. DPRD juga memberikan sejumlah catatan, salah satunya agar pengelolaan SiLPA dilakukan secara lebih terencana serta pendapatan daerah dioptimalkan tanpa membebani masyarakat.
Selanjutnya, Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara final sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











