JAKARTA, Harianmuria.com – Pertumbuhan ruang digital nasional dalam dua tahun terakhir menempatkan Indonesia pada fase baru transformasi internet. Lonjakan trafik data, bertambahnya ragam platform digital, serta meningkatnya partisipasi publik membuat pengawasan ruang digital menjadi kebutuhan struktural yang tidak bisa ditawar.
Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat adanya pergeseran pendekatan pengawasan.
Negara tidak lagi semata fokus pada penindakan konten bermasalah, tetapi memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan di ruang digital.
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Senin, 22 Desember 2025.
PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Salah satu langkah strategis penguatan pengawasan pada 2025 adalah pengesahan dan implementasi PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak). Kebijakan ini mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, serta fitur perlindungan anak.
Pendekatan tersebut menandai perubahan paradigma pengawasan, dari sekadar pengendalian konten menuju pengawasan desain sistem dan tanggung jawab platform. Pengaturan fitur, klasifikasi usia, dan mitigasi risiko menjadi fondasi perlindungan anak dan remaja sebagai kelompok pengguna rentan.
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang,” tegas Alexander.
Penegakan Kepatuhan Platform Digital
Selain perlindungan anak, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC). Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform menjalankan kewajiban moderasi secara transparan dan akuntabel.
Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban moderasi konten, sebagai bagian dari penguatan tata kelola ekosistem digital nasional.
Pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. Evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform menjadi pendekatan utama, menegaskan bahwa pengawasan tidak identik dengan pelarangan, melainkan pengelolaan risiko secara proporsional.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna,” jelas Alexander.
Penanganan Konten Ilegal dan Partisipasi Publik
Dalam periode laporan, Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal. Mayoritas penindakan dilakukan terhadap situs dan alamat IP, meskipun terdapat pergeseran distribusi pelanggaran ke layanan file sharing dan media sosial.
Sementara itu, penanganan konten pornografi mencapai 656.774 kasus, dengan sebagian besar berasal dari situs web. Kemunculan konten di platform yang banyak diakses remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.
Partisipasi publik juga menjadi elemen penting. Melalui Aduankonten.id, masyarakat menyampaikan 350.270 laporan konten negatif, sedangkan Aduan Instansi mencatat 559.949 URL yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan.
Lonjakan Trafik Internet Tantangan Baru
Buku Data Wasdigi mencatat akumulasi trafik dari empat operator seluler terbesar – Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren – meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025. Proyeksi pertumbuhan trafik internet Indonesia periode 2025–2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun, menandakan beban pengawasan akan terus meningkat.
Menanggapi tantangan tersebut, Komdigi terus memperkuat kapasitas internal serta memperluas kolaborasi dengan platform digital dan masyarakat.
“Pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, tetapi platform dan masyarakat memegang peran kunci dalam menjaga ekosistem digital tetap sehat,” pungkas Alexander.
Ke depan, pengawasan ruang digital diarahkan pada pendekatan menyeluruh, mencakup penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan melalui PP Tunas, serta kolaborasi lintas sektor.
Sumber: Komdigi
Editor: Basuki










