BLORA, Harianmuria.com – Praktisi hukum Semarang sekaligus Direktur Pendiri Josant And Friend’s Law Firm, Dr (Hc). Joko Susanto, mengkritik keputusan Polres Blora yang menangguhkan penahanan tiga tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Penangguhan Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Joko menegaskan bahwa keputusan tersebut bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan hukum kasus yang menewaskan lima orang tersebut seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan efek jera.
“Saya sangat menyayangkan penangguhan penahanan ini. Ini bukan sekadar soal administratif atau kooperatif tidaknya tersangka, tapi menyangkut lima nyawa yang hilang akibat kelalaian dan tindakan melawan hukum. Keputusan ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Joko menambahkan, penegakan hukum bukan hanya soal memproses hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban dan keluarganya. “Apa jadinya jika publik menilai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?” katanya
Desak Kapolda Jateng Turun Tangan
Sebagai praktisi hukum, Joko mendesak agar pihak berwenang mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.
“Praktik penangguhan penahanan dalam kasus berat seperti ini tidak bisa dinormalisasi. Saya berharap Kapolda Jawa Tengah turun tangan mengkaji ulang agar tidak menjadi preseden buruk,” lanjutnya.
Baca juga: Polres Blora Tangguhkan Penahanan 3 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal Gandu
Baca juga: Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara
Alasan Polres Blora Menangguhkan Penahanan
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan langkah penangguhan tersebut. Menurutnya, penangguhan diberikan setelah penyidik menilai para tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Penangguhan juga dijamin oleh kuasa hukum mereka.
“Alasannya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Untuk penjamin adalah kuasa hukum tersangka,” tambahnya.
Meski status penahanan ditangguhkan, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










