DEMAK, Harianmuria.com – Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus berupaya memenuhi target Universal Health Coverage (UHC) demi menjamin akses kesehatan bagi seluruh warganya. Meski berhasil meraih penghargaan UHC tahun 2024 dengan tingkat kepesertaan 99 persen, ancaman beban anggaran makin nyata.
Kepala Dinas Kesehatan Demak, Ali Maimun, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Demak sangat terbatas, terutama setelah adanya kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Ini memang sangat berat karena menyangkut anggaran. APBD kita terbatas, tapi komitmen Pemkab Demak terhadap UHC luar biasa. Kalau dibanding daerah lain dengan PAD serupa, kita ini justru paling tinggi dalam penganggaran kesehatan,” jelas Ali, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca juga: Penonaktifan Peserta PBI JKN, Puluhan Ribu Warga Demak Terancam Tak Bisa Berobat
Tahun ini, Pemkab Demak mengalokasikan anggaran hingga Rp65 miliar untuk membayar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema JKN-KIS. Dana tersebut digunakan agar warga, baik yang mampu maupun tidak, bisa mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Namun, Ali mengkhawatirkan bahwa penonaktifan PBI-JKN oleh pusat akan membebani APBD secara signifikan. Sebab, masyarakat yang sebelumnya ditanggung oleh anggaran nasional kini harus dialihkan ke tanggungan daerah.
“Kalau PBI banyak yang dinonaktifkan, lalu semua beralih ke UHC Demak, anggaran kita bisa habis di tengah jalan. Kalau itu terjadi, masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak bisa kita bantu,” ujarnya.
Ali menambahkan, jika krisis anggaran ini tak ditangani dengan bijak, bukan hanya pelayanan kesehatan yang terganggu, tetapi juga potensi gejolak sosial bisa muncul di tengah masyarakat.
“Kalau orang benar-benar sakit dan tidak tertolong karena kehabisan dana, ini bisa menjadi masalah sosial yang besar. Padahal, tugas kami adalah menjamin layanan dasar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Demak tetap berkomitmen melindungi warganya, terutama masyarakat miskin yang tidak ter-cover oleh pusat. Pemkab melalui Dinkesda melakukan seleksi ketat bersama Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan aparatur desa untuk memastikan bahwa hanya warga yang benar-benar tidak mampu yang dibiayai dari APBD.
“Orang miskin harus tetap dijamin kesehatannya. Kalau tidak, akan memperdalam angka kemiskinan,” tegas Ali.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)










