KENDAL, Harianmuria.com – Setelah melalui mediasi yang cukup alot, tuntutan penolakan tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, akhirnya membuahkan hasil. Warga dan Pemerintah Desa telah menyepakati pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat malam, 20 Juni 2025, untuk menentukan nasib aktivitas penambangan tersebut.
Kesepakatan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, usai memfasilitasi mediasi antara warga dan Pemdes Tunggulsari pada Senin, 16 Juni 2025.
“Mediasi sudah kita dengar bersama dan hasil dari mediasi yang berjalan 2 jam dihasilkan Pemerintah Desa Tunggulsari akan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes),” ujar Febi.
Ia menambahkan bahwa meskipun sempat diwarnai ketegangan, mediasi berjalan sukses dan kondusif berkat pendampingan dari Badan Kesbangpol.
Baca juga: Tolak Tambang Galian C di Dekat SD, Ratusan Warga Tunggulsari Kendal Demo Kantor Desa
Dalam proses mediasi tersebut, terungkap bahwa tambang yang rencananya akan beroperasi di dua titik perbukitan itu masih belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), meski perizinan administrasi lainnya sudah berjalan.
“IUP belum dikantongi. Itu satu izin penting yang masih belum ada. Proses administrasi lainnya memang sudah berjalan sejauh ini,” jelas Febi.
Ia menegaskan, apabila nantinya kegiatan penambangan tetap berjalan tanpa izin lengkap, maka wewenang penindakan sepenuhnya berada di tangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
“Negara kita negara hukum. Protes warga sangat wajar karena mereka yang langsung terdampak. Pemerintah harus hadir untuk menjamin kepastian hukum,” tegasnya.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, juga turut hadir dan menyatakan dukungan terhadap aspirasi warga, terutama karena lokasi tambang berdekatan langsung dengan SD Negeri 1 Tunggulsari.
“Kami sepenuhnya mendukung masyarakat. Jika aktivitas tambang membahayakan anak-anak sekolah, tentu ini menjadi perhatian serius. Musdes nanti harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak,” kata Sisca.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan keputusan berdasarkan suara masyarakat.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)