Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ngaku Kostrad, Pecatan TNI di Kendal Tabrak Mobil Patwal dan Aniaya Petugas

Basuki by Basuki
10 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, Kendal, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Ngaku Kostrad, Pecatan TNI di Kendal Tabrak Mobil Patwal dan Aniaya Petugas

Tersangka yang mengaku anggota Kostrad dan menganiaya petugas dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Pengendara ugal-ugalan yang mengaku sebagai anggota Kostrad saat diamankan Polres Kendal pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer sejak tahun 2018.

Tersangka, berinisial BH, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, ditangkap setelah melakukan aksi berbahaya di jalan raya, menabrak mobil patwal, dan bahkan menganiaya petugas.

Aksi BH bermula ketika ia mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan di depan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal. Meskipun telah diberikan imbauan untuk berhenti melalui pengeras suara dari mobil patwal, BH justru mempercepat laju kendaraannya dan tidak mengindahkan peringatan.

Bahkan, saat mobil patwal mencoba menghentikan lajunya, pelaku justru menabrak dan mendorong bagian bumper belakang kanan mobil patwal sejauh kurang lebih 100 meter.

Aksi pengamanan oknum yang mengaku Kostrad ini sempat viral di media sosial. Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar terlihat turun tangan langsung untuk mengamankan pelaku yang memberontak.

“Pelaku berkendara dengan membahayakan pengguna jalan dan penumpang yang ada di mobil, termasuk anak-anak. Ia juga tidak mengindahkan peringatan petugas,” ujar Kapolres dalam gelar perkara, Selasa, 10 Juni 2025 di Aula Polres Kendal.

Setelah akhirnya berhasil dihentikan, BH turun dari mobil dan mencoba membuka paksa pintu mobil patwal. Ia meneriakkan “Saya anggota Kostrad” dua kali, lalu memukul petugas sebanyak dua kali dan memutar kaki korban hingga terkilir.

“Proses pengamanan yang viral itu memang kami lakukan langsung di lapangan. Saat itu baru diketahui ada anak kecil di dalam mobil pelaku. Anak tersebut langsung diamankan ke Satpol PP dan kemudian dibawa ke Mapolres Kendal,” tambah Hendry.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu dan minuman keras saat kejadian. Di dalam mobil pelaku ditemukan senjata tajam dan senjata api ilegal.

Kapolres Kendal menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
  • Pasal 213 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
  • Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pelaku akan menjalani proses hukum secara tegas dan transparan. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalInfo KendalKapolres Kendaloknum mengaku kostradpecatan TNIpengendara ugal-ugalanPolres Kendal

Related Posts

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Ketahanan Pangan Kota Semarang Lemah, Pemkot Fokuskan Penguatan UMKM
News

Ketahanan Pangan Kota Semarang Lemah, Pemkot Fokuskan Penguatan UMKM

1 Juli 2025
2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta
News

2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Gubernur Jateng Satukan Visi Daerah Lewat Retret Kepemimpinan Manunggal

Gubernur Jateng Satukan Visi Daerah Lewat Retret Kepemimpinan Manunggal

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS