Senin, Juli 21, 2025
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Kudus Kawal Kasus Pita Cukai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp1,33 Miliar

Basuki by Basuki
28 Mei 2025
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
Reading Time: 2 mins read
Pita cukai palsu yang berhasil disita Bea Cukai Kudus beberapa waktu lalu. (Dok. Bea Cukai Kudus/Harianmuria.com)

Pita cukai palsu yang berhasil disita Bea Cukai Kudus beberapa waktu lalu. (Dok. Bea Cukai Kudus/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu dengan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengatakan bahwa pengungkapan kasus yang terjadi pada 22 Januari 2025 ini melibatkan tiga tersangka dengan peran sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.

“Tidak hanya berhenti pada penangkapan, kami mengawal penuh proses hukum mulai penyidikan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret, hingga proses penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus yang dimulai 17 April 2025,” ungkap Lenni, Rabu (28/5/2025).

Kasus ini terbongkar setelah Bea Cukai Kudus menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil pengangkut pita cukai palsu di wilayah Kudus. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Kudus-Colo menuju percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo.

Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh SA (31), ditemukan tiga rim pita cukai palsu yang sudah terpotong. Selanjutnya, dari percetakan tersebut, ditemukan lagi enam rim pita cukai palsu yang baru saja diserahkan oleh SA.

Baca juga: Kuartal I 2025, Bea Cukai Kudus Himpun Rp13,4 Triliun Penerimaan Negara

Dari pengakuan SA, pita cukai palsu diperoleh dari AS (52), warga Desa Hadipolo. Di rumah AS, petugas mengamankan 16 lembar pita cukai palsu lainnya. Tersangka ketiga, RN (47), ditangkap di Desa Loram Wetan karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengadaan pita palsu tersebut.

Tindakan para tersangka melanggar Pasal 55 huruf b UU Cukai No. 39 Tahun 2007 juncto KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana penjara 1–8 tahun serta denda 8–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Total potensi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,33 miliar, termasuk dari cukai, PPN, dan pajak rokok.

“Kami mengapresiasi sinergi dari Kejari dan Pengadilan Negeri Kudus. Melalui putusan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa pita cukai asli hanya bisa dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai,” tegas Lenni.

Bea Cukai Kudus terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah personalisasi atau salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai bekas.

Langkah preventif juga rutin dilakukan, mulai dari sosialisasi melalui baliho, pamflet, dan iklan, hingga operasi pasar gabungan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya nasional menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bea Cukai KudusInfo Kuduspita cukai palsurokok ilegalrokok ilegal Kudusvonis kasus pita cukai

Related Posts

Wagub Jateng Gus Yasin turun tangan bantu guru madin di Demak yang dituntut denda Rp25 juta karena menampar murid.
News

Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Turun Tangan Beri Dukungan

19 Juli 2025
Kuliner pedas rica-rica entok khas Desa Rahtawu Kudus jadi buruan wisatawan.
Artikel

Rica-Rica Entok, Kuliner Pedas Khas Desa Rahtawu Kudus yang Wajib Dicoba

19 Juli 2025
Siswa MTsN 4 Rembang raih perunggu di ISTEC 2025 Bali berkat inovasi robot sensor ultrasonik pencegah kecelakaan.
News

Siswa MTsN 4 Rembang Raih Perunggu di Ajang Robotik Internasional ISTEC 2025

19 Juli 2025
Layanan dokter speling hadir di Desa Sidomakmur Kendal yang mencatat kasus 33 balita terindikasi stunting.
News

33 Balita Alami Stunting, Desa di Kendal Dapat Layanan Speling

19 Juli 2025
Load More
Next Post
Pemkab Kudus Gandeng Swedfund Tingkatkan Infrastruktur Sanitasi

Pemkab Kudus Gandeng Swedfund Tingkatkan Infrastruktur Sanitasi

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama-ulama Besar Kabupaten Rembang, Ada yang Dakwahnya Multikultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS