• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bea Cukai Kudus Kawal Kasus Pita Cukai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp1,33 Miliar

Basuki by Basuki
28 Mei 2025
in News, Kudus
69 4
Pita cukai palsu yang berhasil disita Bea Cukai Kudus beberapa waktu lalu. (Dok. Bea Cukai Kudus/Harianmuria.com)

Pita cukai palsu yang berhasil disita Bea Cukai Kudus beberapa waktu lalu. (Dok. Bea Cukai Kudus/Harianmuria.com)

561
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu dengan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengatakan bahwa pengungkapan kasus yang terjadi pada 22 Januari 2025 ini melibatkan tiga tersangka dengan peran sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.

“Tidak hanya berhenti pada penangkapan, kami mengawal penuh proses hukum mulai penyidikan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret, hingga proses penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus yang dimulai 17 April 2025,” ungkap Lenni, Rabu (28/5/2025).

Kasus ini terbongkar setelah Bea Cukai Kudus menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil pengangkut pita cukai palsu di wilayah Kudus. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Kudus-Colo menuju percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo.

Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh SA (31), ditemukan tiga rim pita cukai palsu yang sudah terpotong. Selanjutnya, dari percetakan tersebut, ditemukan lagi enam rim pita cukai palsu yang baru saja diserahkan oleh SA.

Baca juga: Kuartal I 2025, Bea Cukai Kudus Himpun Rp13,4 Triliun Penerimaan Negara

Dari pengakuan SA, pita cukai palsu diperoleh dari AS (52), warga Desa Hadipolo. Di rumah AS, petugas mengamankan 16 lembar pita cukai palsu lainnya. Tersangka ketiga, RN (47), ditangkap di Desa Loram Wetan karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengadaan pita palsu tersebut.

Tindakan para tersangka melanggar Pasal 55 huruf b UU Cukai No. 39 Tahun 2007 juncto KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana penjara 1–8 tahun serta denda 8–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Total potensi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,33 miliar, termasuk dari cukai, PPN, dan pajak rokok.

“Kami mengapresiasi sinergi dari Kejari dan Pengadilan Negeri Kudus. Melalui putusan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa pita cukai asli hanya bisa dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai,” tegas Lenni.

Bea Cukai Kudus terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah personalisasi atau salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai bekas.

Langkah preventif juga rutin dilakukan, mulai dari sosialisasi melalui baliho, pamflet, dan iklan, hingga operasi pasar gabungan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya nasional menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bea Cukai KudusInfo Kuduspita cukai palsurokok ilegalrokok ilegal Kudusvonis kasus pita cukai
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

11 Siswa SMPN 2 Rembang Tembus SMA Taruna Nusantara, Bupati Harno Bangga

Next Post

Pemkab Kudus Gandeng Swedfund Tingkatkan Infrastruktur Sanitasi

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pemkab Jepara Edukasi Masyarakat Terkait Rokok Ilegal Lewat Siaran Radio

Pemkab Jepara Edukasi Masyarakat Terkait Rokok Ilegal Lewat Siaran Radio

by utia
9 Oktober 2026
580

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal ke masyarakat, khususnya pedagang kecil. Edukasi ini dilakukan melalui talkshow interaktif dalam siaran Radio R-lisa...

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

by Sekar Sari
8 Oktober 2026
518

KUDUS, Harianmuria.com - Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah memasuki uji kompetensi. Sebanyak 14 pelamar pun mengikuti uji kompetensi di Assessment...

Polisi Amankan Sejumlah Barang Usai Pria Diduga Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus

Polisi Amankan Sejumlah Barang Usai Pria Diduga Jatuh dari Lantai 5 Pasar Kliwon Kudus

by Sekar Sari
6 Oktober 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com - Seorang pria bernama Mudliun (24) ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga terjatuh dari lantai 5 Gedung Parkir Sisi Barat Pasar Kliwon Kudus, Senin, 5 Oktober...

Kasus Rabies Berhasil Ditekan 4 Tahun Terakhir, Kudus Siapkan 150 Kuota Vaksinasi Gratis

Kasus Rabies Berhasil Ditekan 4 Tahun Terakhir, Kudus Siapkan 150 Kuota Vaksinasi Gratis

by Sekar Sari
4 Oktober 2026
549

KUDUS, Harianmuria.com – Sekitar empat tahun terakhir, Kabupaten Kudus berhasil mencatatkan nol kasus rabies. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) tetap menyediakan vaksinasi...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
527
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Menjelang HUT RI, Penyedia Sewa Kostum di Rembang Banjir Orderan

Menjelang HUT RI, Penyedia Sewa Kostum di Rembang Banjir Orderan

2 Agustus 2022
851
Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 167 menekankan manusia bukan sumber kebenaran.

Suluk Maleman Edisi 167: Manusia Bukan Sumber Kebenaran

17 November 2025
695

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya