Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Beri Pinjaman Rp100 Juta dengan Jaminan Rumah, Warga Blora Malah Dilaporkan ke Polisi

Beri Pinjaman Rp100 Juta dengan Jaminan Rumah, Warga Blora Malah Dilaporkan ke Polisi

Basuki by Basuki
26 Mei 2025 20:34
in News, Blora, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Dokumen perjanjian antara Sholekan dan Sumari. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Dokumen perjanjian antara Sholekan dan Sumari. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Niat membantu malah berujung masalah hukum. Itulah yang kini dialami Sholekan, warga Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang dilaporkan ke polisi oleh kerabatnya sendiri, Sumari, dalam sengketa pinjaman uang senilai Rp100 juta.

Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Sumari datang ke rumah Sholekan untuk meminjam uang Rp100 juta. Sebagai jaminan, Sumari menyerahkan dua unit rumah miliknya yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis, dengan kesepakatan bahwa utang akan dilunasi dalam waktu dua tahun.

“Surat perjanjian kami tandatangani. Sumari menjaminkan dua rumah miliknya, dan sepakat akan melunasi dalam dua tahun,” ujar Sholekan saat ditemui, Senin (26/5/2025).

Namun tak lama setelah menerima uang, Sumari menghilang. Nomor telepon Sholekan diblokir, dan komunikasi terputus total.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Tunjungan Blora: 2 Rumah Warga Terancam, Akses Kendaraan Dibatasi

“Saya curiga karena dia menghilang. Setelah saya cari tahu, ternyata sertifikat dua rumah yang dijaminkan itu sudah diagunkan ke bank dengan nilai Rp150 juta,” jelas Sholekan.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi dari keluarga Sumari, diketahui bahwa rumah yang dijadikan jaminan juga telah diagunkan ke beberapa pihak lain secara bersamaan. “Ternyata rumah itu dijaminkan ke banyak orang, bukan cuma saya,” tambahnya.

Karena merasa dirugikan dan pinjaman mendekati jatuh tempo, pada Juli 2024, Sholekan mengambil langkah untuk mengeksekusi jaminan tersebut. Aksi ini disaksikan oleh Kepala Desa Nglungger, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Namun, langkah Sholekan malah berujung laporan polisi dari pihak Sumari hingga dirinya ahrus menjalani proses hukum. “Saya malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri rumah,” ujar Sholekan.

Baca Juga:  RSUD dr. R. Soetijono Blora Terima Bantuan 1 Unit X-Ray Portabel dari Kemenkes

Ia menyatakan telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Solekhan bersedia membangun kembali rumah seperti sediakala dan bahkan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta, tetapi tawaran damainya ditolak.

“Saya sudah mengajukan damai. Namun Sumari meminta ganti rugi Rp400 juta,” ungkpnya.

Sholekan menyayangkan jalur hukum yang ditempuh Sumari, apalagi keduanya masih memiliki hubungan keluarga. “Saya sudah bantu pinjaman Rp100 juta. Kalau memang harus lewat jalur hukum, saya harap prosesnya berjalan adil dan proporsional,” pungkasnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraHukumInfo BloraKriminalperjanjian utang piutangpinjaman dengan jaminan rumahsengketa pinjaman

Related Posts

Tiga TPS di pusat Kota Weleri Kendal dirobohkan karena sering jadi lokasi pembuangan sampah liar.
Kendal

Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

9 Januari 2026
Kabupaten Rembang masuk lima besar produsen jagung Jawa Tengah dengan target produksi 188 ribu ton di 2026.
Rembang

Rembang Masuk 5 Besar Produsen Jagung Jawa Tengah, Targetkan 188 Ribu Ton di 2026

9 Januari 2026
Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan Kudus menolak relokasi ke Pasar Saerah dan meminta pengembalian dana Rp940 juta.
Kudus

Puluhan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Tolak Relokasi, Minta Pengembalian Dana Rp940 Juta

9 Januari 2026
Pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus mulai direlokasi ke Pasar Saerah, pengelola pasar menggratiskan sewa selama tiga bulan.
Kudus

Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus Mulai Pindah ke Pasar Saerah, Gratis Sewa 3 Bulan

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Dusun The Villas di Dusun Semilir, Bawen, Kabupaten Semarang yang diterpa isu perizinan. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Dusun Semilir Diterpa Isu Perizinan, Pengelola dan Bupati Semarang Beri Klarifikasi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS