BLORA, Harianmuria.com – Niat membantu malah berujung masalah hukum. Itulah yang kini dialami Sholekan, warga Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang dilaporkan ke polisi oleh kerabatnya sendiri, Sumari, dalam sengketa pinjaman uang senilai Rp100 juta.
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Sumari datang ke rumah Sholekan untuk meminjam uang Rp100 juta. Sebagai jaminan, Sumari menyerahkan dua unit rumah miliknya yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis, dengan kesepakatan bahwa utang akan dilunasi dalam waktu dua tahun.
“Surat perjanjian kami tandatangani. Sumari menjaminkan dua rumah miliknya, dan sepakat akan melunasi dalam dua tahun,” ujar Sholekan saat ditemui, Senin (26/5/2025).
Namun tak lama setelah menerima uang, Sumari menghilang. Nomor telepon Sholekan diblokir, dan komunikasi terputus total.
“Saya curiga karena dia menghilang. Setelah saya cari tahu, ternyata sertifikat dua rumah yang dijaminkan itu sudah diagunkan ke bank dengan nilai Rp150 juta,” jelas Sholekan.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi dari keluarga Sumari, diketahui bahwa rumah yang dijadikan jaminan juga telah diagunkan ke beberapa pihak lain secara bersamaan. “Ternyata rumah itu dijaminkan ke banyak orang, bukan cuma saya,” tambahnya.
Karena merasa dirugikan dan pinjaman mendekati jatuh tempo, pada Juli 2024, Sholekan mengambil langkah untuk mengeksekusi jaminan tersebut. Aksi ini disaksikan oleh Kepala Desa Nglungger, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Namun, langkah Sholekan malah berujung laporan polisi dari pihak Sumari hingga dirinya ahrus menjalani proses hukum. “Saya malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri rumah,” ujar Sholekan.
Ia menyatakan telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Solekhan bersedia membangun kembali rumah seperti sediakala dan bahkan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta, tetapi tawaran damainya ditolak.
“Saya sudah mengajukan damai. Namun Sumari meminta ganti rugi Rp400 juta,” ungkpnya.
Sholekan menyayangkan jalur hukum yang ditempuh Sumari, apalagi keduanya masih memiliki hubungan keluarga. “Saya sudah bantu pinjaman Rp100 juta. Kalau memang harus lewat jalur hukum, saya harap prosesnya berjalan adil dan proporsional,” pungkasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)