BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memastikan akan tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, meski warga desa setempat telah mencabut laporannya.
Penegasan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo. Menurutnya, kasus tipikor masuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga dapat dituntut oleh negara atau penuntut umum kejaksaan.
“Nanti kita pelajari surat pencabutannya dulu, dan tunggu petunjuk pimpinan, karena dugaan tipikor adalah delik biasa bukan delik aduan,” terang Jatmiko, Kamis (15/5/2025)
Jatmiko menjelaskan, delik biasa merupakan penegakan hukum publik, tidak memerlukan adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu. Penegakan tidak tergantung pada kehendak individu, melainkan semata-mata karena adanya pelanggaran terhadap kepentingan hukum publik.
“Contoh delik biasa adalah pembunuhan, pencurian, penganiayaan berat, korupsi, dan lain-lain,” terangnya.
“Laporan delik biasa tidak dapat dicabut begitu saja oleh korban (pelapor), berbeda dengan delik aduan,” imbuh Jatmiko.
Baca juga: Warga Cabut Laporan di Kejari Blora Terkait Dugaan Korupsi Kades Jurangjero
Ia menambahkan, dasar hukum untuk dugaan tipikor telah diatur secara khusus dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenai upaya hukum bagi terlapor dalam kasus delik biasa, Jatmiko menyebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Pungli, Warga Laporkan Kades Jurangjero ke Kejari Blora
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Jurangjero, Waluyojati, pekan lalu melaporkan kepala desanya ke Kejari atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa terkait pembangunan jalan usaha tani (JUT) dan permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Namun, Waluyojati kemudian mencabut laporan tersebut pada Rabu (14/5/2025), dengan alasan terdapat kekeliruan dalam pengaduan yang ia ajukan.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)










