• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Pemalsuan Akta, Yustiana: Seharusnya Saksi Pelapor Dipersalahkan

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
19 Februari 2025
in Demak, News, Semarang
84 1
Persidangan perkara dugaan pemalsuan akta RUPS LB PT MAP di Pengadilan Negeri Semarang. (Istimewa/Harianmuria.com)

Persidangan perkara dugaan pemalsuan akta RUPS LB PT MAP di Pengadilan Negeri Semarang. (Istimewa/Harianmuria.com)

650
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Mutiara Arteri Property (MAP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Notaris Demak, Yustiana Servanda SH MKn menyatakan saksi Ade Teguh Chandra seharusnya yang dipersalahkan lebih dahulu berdasarkan surat kuasa lisan yang dituliskan dalam minuta akta.

Yustiana secara tegas membantah telah mencatut nama pelapor, Michael Setiawan dalam akta RUPS LB PT MAP. Hal itu disampaikannya usai sidang di PN Semarang, Senin (17/2/2025).

Atas terbitnya akta itu Michael Setiawan menjadi pemilik 50 persen saham berdasarkan putusan RUPS LB yang diambil secara bulat oleh pemilik 100 persen saham yang hadir. Pemilik saham itu Setiawan, ayah Michael, yang merupakan pemilik 1.499 lembar saham (99,97 persen), serta Siswa Sanjaya Chandra pemilik 1 lembar saham (0,03 persen).

“Sehingga kalau Michael merasa namanya dicatut, seharusnya Michael melaporkan dan memproses Ade yang mengaku-aku sebagai penerima kuasa lisan dari Michael saat tanda tangan di hadapan saya,” kata Yustiana, menanggapi proses kesaksian Michael di persidangan beragendakan keterangan saksi pelapor.

Pihaknya juga mempertanyakan buat apa mencatut nama Michael, sementara dirinya sendiri tidak mengenalnya dan tidak pernah bertemu dengan pelapor sebelum sidang tersebut. Selain itu, sebagai notaris ia tidak diuntungkan atas terbitnya akta itu. Apalagi pelapor juga bukan penghadap dan tidak turut membuat akta nomor 13 serta tidak turut tanda tangan minuta akta tersebut.

“Sampai sekarang akta yang dituduhkan palsu itu masih sah terdaftar di Ditjen AHU Kemenkum RI, dan tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan, bahwa akta saya palsu. Dengan demikian persidangan saat ini sesat, kriminalisasi saya, karena tanpa barang bukti, tetapi memaksakan diri memproses saya yang sudah bekerja jujur sebagaimana protokol notaris,” tandasnya.

Menurutnya, akta yang dituduhkan palsu sudah ditandatangani semua penghadap, sedangkan jaksa juga tidak punya bukti minuta akta yang dituduh palsu. Hal itu karena, minuta tersebut sampai saat ini tersimpan aman sebagai arsip negara di protokol aktanya. Ditegaskannya, proses hukum dirinya sebagai notaris merupakan bentuk kriminalisasi notaris yang bertujuan upaya menekan supaya dirinya mengakui palsu.

“Usia akta sudah hampir lima tahun, sedangkan yang membuat dan tanda tangan akta tidak menuduh palsu. Hanya pelapor yang menuduh akta palsu, bukan pembuat akta,” ungkap Yustiana, yang selama proses sidang didampingi kuasa hukumnya, Evarisan dan Zaenal Arifin.

Sementara itu, dalam persidangan keterangan saksi pelapor, Michael Setiawan, mengaku bahwa ia memang sempat membaca isi akta nomor 13. Seingatnya isi akta itu sebagaimana yang dipahaminya hanya mendapat saham 50 persen di PT MAP, tetapi ia meyangkal tak pernah membuat akta tersebut. Ia juga menegaskan yang menjadi masalah bagi saksi pelapor adalah semua akta yang menyangkut namanya, terkait akta yang ia laporkan, termasuk akta nomor 13.

“Saya buat laporan polisi tahun 2022, saya datang bersama kuasa hukum saya Michael Deo. Saya memberi kuasa 23 Maret 2022. Seingat saya sejak digugat sudah memberikan kuasa. Kuasa saya legalisir di konsulat, tapi kalau kuasa itu pidana atau perdata saya tidak ingat, kalau 19 Agustus 2022 seingat saya hanya laporan saja,” kata Michael di persidangan.

Saksi pelapor juga menegaskan, untuk fotocopi KTP miliknya hanya diberikan kepada keluarganya. Ia menyatakan KTP tidak pernah diberikan ke pihak lain. Adapun terkait Ade Teguh Chandra yang mengaku sebagai kuasa lisan dirinya, Michael menegaskan tahu sama sekali terkait hal itu. Namun diakuinya, kalau ada orang mengaku membuat kuasa lisan atas nama dirinya tentu ia dirugikan.

“Saya tidak melaporkan Ade Chandra, saya cuma melaporkan notaris. Saya tidak tahu siapa yang menyuruh notaris membuat akta itu. Saya juga tidak pernah memberikan identitas saya ke orang lain, kalau keluarga memang pernah. Orang tua memang tak pernah menyampaikan memberikan akta itu. Pak Setiawan juga enggak pernah ngomong ke saya terkait memberikan KTP saya ke Dewi Kusuma. Kalau terkait identitas saya di chat itu, saya dirugikan atau tidak saya tidak tahu,” kata Michael, usai dicecar saat ditunjukkan bukti chat atas permintaan kuasa hukum Yustiana, Evarisan.

Michael juga meminta kuasa hukum Yustiana, terkait akta nomor 13, menanyakan langsung ke Setiawan. Karena ia sendiri mengaku tidak pernah tanya kepada Setiawan terkait identitas dirinya ada di akta itu. Termasuk terkait identitas dirinya siapa yang memberikan saksi mengaku tidak pernah menanyakan ke orang tuanya.

Michael juga menegaskan, rekening atas namanya dikelola oleh perusahaan keluarga. Sedangkan terkait akta hibah, saksi beralasan, tidak pernah tahu diberikan ayahnya Setiawan. Karena terkait akta hibah tak pernah diceritakan ayahnya ke saksi. Namun ia memastikan membuat laporan atas kasus ini karena kehendaknya sendiri, tidak ada permintaan orang tuanya.

“Kalau rekening BCA saya dipegang oleh admin perusahaan keluarga, rekening itu bukan saya pegang, rekening itu dipegang bapak saya Setiawan dan memang saya izinkan. Kalau terkait admin laporan ke rekening saya ada dana masuk Rp1,950 miliar tidak pernah dapat laporan admin. Termasuk uang masuk dari Pak Setiawan ke rekening saya tidak tahu,” tandasnya.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2025) pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dokter Setiawan dan Siswa Sandjaja Chandra.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info DemakInfo SemarangKasus pemalsuan aktaNotarisPengadilan Negeri Semarang
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Profil Agustina Wilujeng Pramestuti, Wali Kota Semarang Terpilih 2025-2030

Next Post

Kelola Sampah Menjadi Bahan Bakar, Pemkab Grobogan Siapkan Proyek Investasi Rp41,3 Miliar

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Bapas Kelas I Semarang dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA Khusus sepakat memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Kota Semarang.

Bapas dan Pengadilan Negeri Semarang Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Humanis

by Basuki
5 November 2025
555

Bapas Kelas I Semarang dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA Khusus sepakat memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di...

PDAM Semarang pastikan air bersih aman dan tak tercemar mayat di Reservoir Siranda, karena tidak difungsikan sejak Maret 2025.

PDAM Semarang Tegaskan Air Aman, Tak Tercemar Mayat di Reservoir Siranda

by Basuki
19 Agustus 2025
632

PDAM Semarang pastikan air bersih aman dan tak tercemar mayat di Reservoir Siranda, karena tidak difungsikan sejak Maret 2025.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Candi Kayen, Situs Cagar Budaya peninggalan Hindhu Budha yang masih ada sampai sekarang. (Google Map/Harianmuria.com)

Candi Kayen, Situs Cagar Budaya Peninggalan Hindu Budha di Pantai Utara Jawa

1 Oktober 2022
893
NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

16 Agustus 2026
572

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya