Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, KTP2JB Gencar Sosialisasikan Perpres 32/2024

ulfa puspa by ulfa puspa
21 Desember 2024
in News
0 0
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr. Suprapto Sastro Atmojo (ketiga dari kiri) dan Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum, bersaa anggota Komite, Damar Juniarto, Sasmito,  Fransiskus Surdiasis  Guntur Syahputra Saragih, Herik Kurniawan, berfoto bersama Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam (kelima dari kiri) dan Kepala Kemitraan untuk Penerbit Berita Google Indonesia Yos Kusuma dalam pertemuan di Kantor Komite KTP2JB di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024. (KTP2JB/Harianmuria.com)

Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr. Suprapto Sastro Atmojo (ketiga dari kiri) dan Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum, bersaa anggota Komite, Damar Juniarto, Sasmito, Fransiskus Surdiasis Guntur Syahputra Saragih, Herik Kurniawan, berfoto bersama Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam (kelima dari kiri) dan Kepala Kemitraan untuk Penerbit Berita Google Indonesia Yos Kusuma dalam pertemuan di Kantor Komite KTP2JB di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024. (KTP2JB/Harianmuria.com)

713
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BANJARMASIN, Harianmuria.com – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan media di Indonesia seiring dengan akan diluncurkannya program Google News Showcase (GNS) pada awal 2025.

“Ini kabar gembira bagi komunitas pers bahwa Google akan meneruskan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan media di Indonesia lewat program Google News Showcase. Pada quarter pertama (Q1) tahun 2025, program GNS yang telah dihentikan sementara tersebut akan diluncurkan,” ujar Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Dr Suprapto Sasto Atmojo, dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu, 21 Desember 2024.

Adapun komitmen Google untuk melanjutkan kerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia itu disampaikan oleh Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam dan Kepala Kemitraan untuk Penerbit Berita Google Indonesia Yos Kusuma dalam pertemuan dengan Komite di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

“Setelah panduan ini disahkan, pencairan bisa berjalan. Rolled out produk (Google News Showcase) baru di Q1 Tahun 2025,” ujar Yos Kusuma saat itu.

Panduan yang dimaksud Google adalah Panduan Pelaksanaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang disusun oleh Komite.

Dalam pertemuan dengan Komite tersebut, Google juga berkomitmen menjalankan amanat Perpres Nomor 32 tahun 2024. Itu artinya, kewajiban platform sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres juga akan mereka laksanakan. 

Menurut Suprapto, Komite juga akan mendorong Google dan juga perusahaan-perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, terutama terkait kerja sama bisnis. Kerja sama tidak hanya terbatas dengan perusahaan media tertentu yang berkantor di Jakarta, tetapi juga dengan media-media lokal di seluruh Indonesia.

Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024

Komite menggelar sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk wilayah Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Komunitas pers dari lima provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, menghadiri acara tersebut baik secara langsung maupun secara online (daring). Sebanyak 41 pemimpin media massa hadir secara langsung dan 22 peserta di ruang zoom serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi, pimpinan lembaga pemerintah, dan pimpinan lembaga legislatif di Kalsel juga hadir.

Dalam kesempatan itu para peserta sosialisasi bertanya terkait tugas dan fungsi Komite sebagai pengemban amanat Perpres nomor 32 tahun 2024. Salah satunya Totok dari PWI Kalsel yang mempertanyakan tentang algoritma platform digital yang dirasa bertolak belakang dengan semangat jurnalisme berkualitas, dimana konten-konten jurnalisme kalah dengan konten-konten yang tidak berstandar jurnalisme berkualitas.

Hal lain jurnalisme senior Umi Sri Wahyuni mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini karena ternyata konten-konten berita yang dibuat dan disebar melalui platform digital memilki nilai komersial yang sangat bermanfaat bagi perusahaan pers.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum; Koordinator Bidang Kerja Sama Herik Kurniawan; Koordinator Bidang Program dan Pelatihan Jurnalisme Berkualitas Sasmito dan Fransiskus Surdiasis; Kooordinator Bidang Pengawasan, Mediasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo; serta Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga, Alexander C. Suban juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Sosialiasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Kalimantan adalah sosialisasi kedua yang diselenggarakan oleh Komite. Sebelumnya acara serupa diadakan di Bali untuk wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Perpres menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Komite bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital tersebut. Untuk itu, Komite memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi Perpres, fasilitasi program kerja sama dan tanggung jawab lainnya, serta fungsi rekomendasi. 

Program Komite

Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum menjelaskan sejumlah program yang telah dilakukan oleh Komite. Secara internal, komite telah menyiapkan hal-hal teknis keorganisasian dan tata kelola, seperti pembidangan kerja komite, penyusunan kode etik, pembuatan statuta, dan panduan pelaksanaan Perpres Nomor 32 tahun 2024. Dalam panduan ini termasuk di dalamnya adalah mekanisme pelaporan, pengawasan, fasilitasi, mediasi, dan rekomendasi.

Sebelumnya pada Senin, 11 Movember 2024, Komite menyerahkan Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria yang diserahkan langsung oleh Ketua KTP2JB di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Penyerahan dokumen ini dilakukan saat pertemuan Komite KTP2JB bersama Wamen Komdigi membahas perkembangan proses kerja komite dalam memastikan terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Dengan adanya dokumen tersebut, Wamen Komdigi Nezar Patria mengharapkan agar perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis yang tertunda dan segera merealisasikan kerjasama tersebut.

“Kita coba negosiasi agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital”, kata Nezar Patria kepada anggota komite yang mengikuti pertemuan ini.

Dalam kesempatan ini Wamen Komdigi Nezar Patria berpesan kepada anggota komite agar hal-hal teknis dalam panduan ini tidak melampaui kewenangan yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 untuk memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.

Komite juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital yang menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Sejak ditetapkan 1 September 2024, anggota Komite telah membahas perkembangan pers di Indonesia dengan konstituen Dewan Perspers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, AJI dan Forum Pemred. Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota Komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN dan asosiasi pers di daerah seperti PWI di Lampung.

Sementara itu perusahaan platform digital juga sudah beraudiensi dengan Komite yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan Whatssap, platform TikTok Indonesia dan Twitter yang menjelaskan berbagai program kerjasama dengan media massa, serta Google. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Pers

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Tim gabungan saat mengevakuasi jenazah anak yang tenggelam di Embung Sokoagung, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Sabtu malam, 21 Desember 2024. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Tenggelam di Embung Sokoagung, Bocah Warga Batangan Pati Ditemukan Tewas

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS