JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
KPK Belum Ungkap Jumlah Tersangka
Meski telah mengonfirmasi status hukum Yaqut, Fitroh belum menjelaskan secara rinci apakah tersangka dalam kasus kuota haji ini hanya Yaqut atau ada pihak-pihak lain.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Penyidikan Dimulai Agustus 2025
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Seiring proses penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dugaan Libatkan Ratusan Biro Haji
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 18 September 2025, ketika KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan dan pembagian kuota.
Pembagian Kuota Dinilai Langgar UU
Salah satu poin krusial yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki










