KENDAL, Harianmuria.com – Suasana gembira menyelimuti warga Desa Winong, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, usai mendengar kabar bahwa Bareskrim Polri menertibkan tambang ilegal di wilayah mereka.
Sebagai ungkapan rasa syukur, warga pun menggelar tasyakuran dan doa bersama pada Kamis malam, 6 November 2025.
“Kemarin setelah mendengar berita itu, kami malam Jumat langsung menggelar selamatan syukuran. Pokoknya matur nuwun Bu Sisca (Ketua Komisi C DPRD Kendal) atas perjuangannya,” ujar Noor, salah satu warga Desa Winong, Sabtu (8/11/2025).
Bagi warga, langkah tegas aparat menjadi jawaban dari keresahan mereka atas aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Bareskrim Sita 2 Alat Berat dan Amankan Pekerja
Sebelumnya, pada Rabu, 5 November 2025 tim Bareskrim Polri mendatangi lokasi tambang galian C di Desa Winong. Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua alat berat dan mengamankan sejumlah pekerja untuk dimintai keterangan.
Kepala Desa Winong, Angsori, membenarkan operasi tersebut dan menyebut pihaknya sudah berulang kali mengingatkan agar penambangan dihentikan.
“Sudah kami peringatkan agar tidak menambang lagi, apalagi setelah mendapat SP3 dari Dinas ESDM Jateng. Tapi memang aktivitas kadang masih berjalan,” ungkapnya.
Baca juga: Sidak Tambang Winong, DPRD Kendal Ungkap Pelanggaran Koordinat dan Tunggakan Pajak
DPRD Kendal Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, mengapresiasi tindakan Bareskrim yang menertibkan tambang tanpa izin di Desa Winong. Ia mengungkapkan, tambang tersebut sudah lama dipantau karena tidak sesuai titik koordinat dan melanggar izin pertambangan.
“Kami sangat mendukung langkah cepat Bareskrim. Selama ini kami juga mendorong keluarnya SP3 hingga proses pencabutan izin tambang tersebut,” tegasnya.
Sisca berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya, agar mematuhi aturan dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Kami akan terus mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tambang-tambang yang tidak berizin,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










