JAKARTA, Harianmuria.com – Perwakilan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Mereka meminta KPK segera menerbitkan rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo terkait dugaan kasus korupsi proyek perkeretaapian.
Koordinator Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, menyampaikan bahwa hasil audiensi dengan KPK memberi sinyal positif.
“Intinya, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo,” ujarnya.
Surat rekomendasi tersebut, lanjutnya, nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto.
Dorongan Penetapan Tersangka
Sekitar 350 warga Pati turut hadir dalam aksi damai tersebut. Mereka mendesak agar Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Botok menyebut KPK sudah menyita uang Rp3 miliar dari rumah pribadi Sudewo, serta menerima pengembalian dana Rp720 juta dari yang bersangkutan.
“Artinya, Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta itu hasil tindak pidana. Sudah layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sudewo Bantah Terima Dana
Nama Bupati Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus dengan terdakwa Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan di PN Tipikor Semarang, 9 November 2023. Jaksa KPK saat itu menampilkan barang bukti foto tumpukan uang dalam rupiah dan valuta asing yang disita dari rumah Sudewo.
Meski demikian, Sudewo membantah menerima aliran dana, baik Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Jejak Kasus Korupsi DJKA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah. Sejak itu, KPK telah menetapkan 15 tersangka dan 2 korporasi, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto (RS) pada 12 Agustus 2025.
Proyek yang disorot meliputi proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










