KENDAL, Harianmuria.com – Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, menggelar aksi protes besar-besaran pada Kamis malam, 18 September 2025. Mereka menggeruduk rumah Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Karang Taruna untuk menuntut pertanggungjawaban terkait terbitnya izin pertambangan galian C.
Aksi dimulai dengan deklarasi penolakan tambang galian C di depan SDN 1 Tunggulsari, sebelum massa bergerak mendatangi rumah aparat desa. Sayangnya, kepala desa dan ketua karang taruna tidak berada di rumah, sehingga warga hanya bertemu dengan Ketua BPD, Nasirrudin, yang diminta memberikan klarifikasi.
Pemicu Kemarahan Warga
Menurut warga, terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) operasi tambang dipicu oleh adanya surat susulan yang diduga ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua Karang Taruna. Padahal, dalam musyawarah desa sebelumnya, warga sudah secara tegas menolak aktivitas galian C tersebut.
Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Faris, menegaskan bahwa warga merasa dikhianati oleh keputusan aparat desa.
“Kami warga Tunggulsari menuntut pertanggungjawaban atas surat susulan yang menjadi dasar turunnya izin tambang galian C. Padahal sebelumnya sudah ada berita acara musdes yang menolak dengan tegas,” ujarnya.
Desakan Mundur
Sebagai bentuk kekecewaan, warga tidak hanya menolak keberadaan tambang, tetapi juga mendesak Kepala Desa dan Ketua BPD Tunggulsari segera mundur dari jabatannya. Mereka menilai aparatur desa tidak berpihak pada aspirasi warga yang khawatir akan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










