SEMARANG, Harianmuria.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pihaknya terus mengawasi proses hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang masih bergulir di DPRD Kabupaten Pati.
“Kami cermati dan awasi proses yang ada. Kita hormati pansus-nya dan tunggu saja,” ujar Bima Arya usai rapat percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Gradhika, Semarang, Kamis, 28 Agustus 2025.
Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas
Wamendagri juga mengimbau masyarakat Pati untuk menjaga suasana yang kondusif selama proses penyelidikan hak angket berlangsung. Ia menegaskan, fokus utama pemerintah adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi.
“Kami apresiasi Gubernur Jawa Tengah yang memastikan pelayanan publik di Pati tetap berjalan,” lanjutnya.
Soal Aksi dan Surat ke KPK
Terkait dengan aksi masyarakat Pati yang mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan merencanakan aksi ke Jakarta bila Bupati Sudewo lolos dari jeratan hukum, Bima menyatakan itu bagian dari hak warga negara.
“Silakan saja, itu ruang demokrasi. Tidak ada larangan untuk menyuarakan pendapat,” tegasnya.
Proses Hak Angket Masih Berjalan di DPRD Pati
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Sudewo, menyusul aksi massa besar-besaran yang menuntut bupati mundur.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan rapat paripurna pada 13 Agustus 2025 dihadiri 42 dari 50 anggota DPRD sehingga memenuhi kuorum. Dari rapat tersebut dibentuk pansus hak angket beranggotakan 15 orang yang diberi waktu 60 hari kerja untuk mengevaluasi kebijakan Bupati.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya siap menjalankan rapat maraton guna mendalami 12 dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Sudewo. Ia optimistis seluruh rangkaian penyelidikan dapat dituntaskan.
“Yakinlah kami bekerja ekstra sesuai porsi ketugasan kami. Semua anggota Pansus sudah siap untuk bekerja keras menuntaskan apa yang menjadi aspirasi peserta demo 13 Agustus 2025,” ujar Bandang, Selasa, 19 Agustus 2025.
Tahapan Proses Hak Angket
Bandang menjelaskan tahapan hak angket dimulai dari pembentukan pansus, merumuskan evaluasi kebijakan, pengajuan ke Mahkamah Agung (MA), hingga pemberhentian bupati yang dilakukan Presiden melalui Mendagri, dengan tenggat waktu maksimal 60 hari.
Bandang juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hak angket agar berjalan transparan dan profesional. “Biarkan proses berjalan dengan baik. Kami akan mengawal ini dan menjadi perhatian serius DPRD,” tambahnya.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










