SEMARANG, Harianmuria.com – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mulai melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), menggantikan M Khadik yang telah habis masa jabatannya. Tahap penjaringan calon pejabat eselon II telah dimulai dan nama pengganti akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Jabatan Pj Sekda tidak boleh kurang dari satu tahun lagi masa pensiunnya. Ini sedang kami godok dan penjaringannya sedang berjalan,” ujar Agustina, Rabu, 25 Juni 2025.
Agustina menjelaskan bahwa seleksi calon Pj Sekda merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan Sekda dapat diisi oleh ASN berpangkat Golongan IV/Eselon II A, seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Asisten Sekda.
“Saya sudah minta Kepala BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kota Semarang untuk menginventarisasi siapa saja pejabat eselon II yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Meski belum menyebutkan nama calon kuat, Agustina menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara objektif, mempertimbangkan aspek administratif dan substantif. “Saya menunggu laporan dari tim dulu. Setelah itu baru akan kami umumkan ke publik,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman (Pilus), mendorong Pemerintah Kota Semarang agar segera menyelesaikan proses pengisian jabatan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, bila perpanjangan masa jabatan tidak dimungkinkan, maka pergantian harus segera dilakukan.
“Kalau memang tidak bisa diperpanjang, ya harus sesuai aturan. Segera siapkan pergantian yang memenuhi kriteria,” ujar Pilus.
Ia juga berharap sosok yang dipilih nantinya adalah pejabat berpengalaman, sehingga dapat langsung melanjutkan program kerja yang telah disusun. “Kalau sudah berpengalaman, tinggal ngegas. Agenda sudah ada semua,” pungkasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)