PATI, Harianmuria.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren berlangsung alot. Pasalnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa pembahasan hampir selesai dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada April 2023. Namun hingga kini pihak panitia khusus (Pansus) belum memunculkan tanda-tanda akan melakukan pengesahan.
Mengetahui hal itu, Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi juga mengaku belum bisa memastikan kapan Raperda ini bisa diselesaikan. Karena tidak tergabung dalam Pansus, Hardi hanya bisa mendorong agar bisa segera diselesaikan.
“Target pokoknya secepatnya, kami tidak mentargetkan. Karena rapat itu tidak hanya sekali dua kali. Secepatnya harus selesai, karena pondok pesantren ini sangat penting dan banyak santri yang ada di sana,” ucap Hardi.
Hardi pun menyebut, anggota Pansus bersama Komisi D selaku pihak yang memfasilitasi perumusan Raperda Pesantren saat ini masih melakukan beberapa evaluasi dan pertemuan bersama tokoh-tokoh agama.
Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, lamanya pembahasan payung hukum perlindungan terhadap pesantren ini dikarenakan pergantian kepemimpinan di Kabupaten Pati.
Sebab, awal pembahasan Raperda Pesantren di awal tahun 2022 dilakukan bersama dengan Bupati Haryanto. Lantaran masa bakti Bupati Haryanto sudah habis, pembahasan Raperda Pesantren kemudian dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Akan tetapi, saat Raperda tersebut digodok lebih lanjut, Pj Bupati tidak mendapat restu dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Berdasarkan rapat paripurna DPRD Pati pada Rabu (8/2/2023) Raperda Pesantren disepakati untuk dibahas ulang.
“Kemarin sudah dirapatkan ulang. Karena kalau Pj Bupati harus izin Kemendagri dulu. Kemarin sudah di paripurna, dan sekarang sudah dalam pembahasan, dengan harapan Raperda Pesantren cepat selesai. Sudah dijadwalkan di Badan Musyawarah. Kita masih bahas bersama tokoh agama, pengasuh pesantren, NU, Muhammadiyah, dan yang lain akan kami undang lagi agar cepat selesai,” tambahnya.
Selain masalah perizinan dari Kemendagri Dalam Negeri, Hardi menilai pembahasan sudah cukup baik dan lancar. Bersama dengan pimpinan dewan yang lain, dirinya terus mendorong agar Pansus bersama Komisi D segera menyelesaikan Raperda Pesantren.
“Selain itu tidak ada masalah lain, perjalanan pembahasan lancar. Begitupun dengan komisi D selaku penyelenggara, tidak ada masalah. Kita pimpinan mendorong agar Raperda Pesantren cepat selesai,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus penyusunan Raperda Pesantren, Suhartono saat ditemui berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin. Sayangnya, dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh saat ditanya awak media.
“Secepatnya, masih dalam pembahasan,” jawabnya singkat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)