PATI, Harianmuria.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Bumi Mina Tani. Pada Senin (4/12/2023) lalu, Kepala KUA Cluwak Lathoif juga telah dipanggil terkait dugaan kasus ini.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Akhmad Syaikhu mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi sejauh mana keterlibatan KUA Cluwak terkait Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum seksi keagamaan atau Modin di wilayah itu.
“Kita panggil untuk klarifikasi, apakah benar sesuai dengan realitas atau tidak. Ada keterlibatan (penarikan modin) dengan KUA atau tidak,” kata Syaikhu lewat sambungan telepon, Selasa (5/12/2023).
Diketahui, baru-baru ini pengantin baru di Kecamatan Cluwak mengaku harus membayar Rp 700 ribu saat melangsungkan akad nikah di KUA. Padahal, secara aturan nikah di KUA tidak dipungut biaya.
Syaikhu juga menegaskan bahwa melangsungkan pernikahan di KUA saat jam kerja itu gratis. Beda halnya jika pernikahan dilakukan di luar KUA, maka dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu.
“Nikah di KUA itu gratis (calon pengantin) tidak dipungut biaya. Kalau nikah di luar KUA itu biayanya Rp 600 ribu, ini ada aturannya,” ungkap dia.
Jika memang terbukti ada keterlibatan dengan petugas KUA, dia menyatakan akan memberikan sanksi. Meski demikian, pihaknya tak menyebut sanksi pastinya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)