Sabtu, Juli 19, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Umum

Surat Kendaraan Hilang, Banyak Kendaraan Dinas di Blora Menunggak Pajak

by Basuki Rahardjo
26 April 2025
in Umum, Blora, News, Seputar Jateng
0 0
Surat Kendaraan Hilang, Banyak Kendaraan Dinas di Blora Menunggak Pajak

Masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menyelesaikan kewajiban pajaknya di UPPD Samsat Blora. (Dok. Setda blora/Harianmuria.com)

710
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ternyata tidak hanya terjadi pada kendaraan milik masyarakat. Sejumlah kendaraan berpelat merah di Kabupaten Blora juga diketahui menunggak pajak.

Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora Aris Wibowo menjelaskan, penyebab utama tunggakan pajak kendaraan dinas itu adalah hilangnya surat-surat kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kebanyakan suratnya hilang, sehingga kendaraan tersebut menunggak pajak dan tidak bisa mengikuti program pemutihan,” ujar Aris melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).

Aris menyebutkan, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera mencari solusi agar tunggakan pajak dapat diselesaikan, salah satunya dengan membuat duplikat surat-surat yang hilang.

“Setelah kami identifikasi, memang banyak kendaraan dinas yang kehilangan dokumen. Kami dorong agar segera mengurus duplikat BPKB dan STNK supaya bisa memanfaatkan program pemutihan pajak,” jelasnya.

Aris mengungkapkan, nilai tunggakan pajak kendaraan dinas berpelat merah di Blora setiap tahunnya mencapai sekitar Rp30 juta.

Dikatakan, tunggakan tersebut sebagian besar berasal dari kendaraan roda dua, seperti sepeda motor milik pemerintah desa (pemdes) yang belum balik nama, sehingga masih tercatat atas nama Pemkab.

Di sisi lain, Aris juga melaporkan dalam waktu kurang dari dua pekan, penerimaan dari opsen (bagi hasil) PKB berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 miliar.

“Sejak 8 hingga 21 April lalu, capaian tersebut berhasil kami raih. Animo masyarakat Blora dalam membayar pajak cukup tinggi,” tandasnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo Blorakendaraan dinaspajak kendaraan bermotorsamsat blorasurat kendaraan hilangtunggakan pajak

Related Posts

News

Pelatihan Pupuk Organik di Jepara, Petani Belajar Mandiri Kurangi Pupuk Kimia

18 Juli 2025
News

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

18 Juli 2025
News

Cerita Haru Guru Madin di Demak, 30 Tahun Mengajar Berujung Denda Rp25 Juta

18 Juli 2025
News

Sobo Joyo Sumbang Rp500 Juta ke PAD Pati, Stadion Joyokusumo Jadi Magnet Warga

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Bupati Arief Ajak Alumni PMII Berkontribusi Membangun Blora

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version