JEPARA, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara akan mengambil tindakan terhadap pengelola parkir di depan Pasar Mayong yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Pengelola diduga mengalihkan fungsi lahan parkir menjadi tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) pada malam hari. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pengelola parkir menarik biaya sewa yang bervariasi dari para PKL, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
“Tarif sewanya berbeda-beda tergantung jualannya. Untuk angkringan saja ditarik Rp500 ribu per bulan. Dulu dari Dinas sudah menertibkan tapi kembali lagi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang PKL yang berjualan di lokasi tersebut. “Satu bulan Rp500 ribu. Sudah dua tahun berjalan,” katanya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Himawan, menyatakan akan melakukan penindakan dengan memanggil pengelola parkir Pasar Mayong.
“Hari ini kita panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Himawan menjelaskan, pengelola awalnya mengajukan izin penggunaan lahan di depan Pasar Mayong sebagai area parkir. Ia menegaskan bahwa area tersebut tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan. Penyalahgunaan izin ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Izinnya untuk parkir dan kemungkinan disewakan lagi untuk jualan. Kalau disewakan lagi dan itu untuk berjualan tentunya sudah menyalahi aturan, karena secara aturan tidak diperbolehkan berjualan di area parkir Pasar Mayong,” tegasnya.
Pihaknya juga telah menyediakan area berjualan bagi para PKL di lantai 2 Pasar Mayong, sehingga lahan parkir di depan pasar seharusnya hanya digunakan untuk parkir kendaraan.
“Aslinya sudah kami siapkan tempat di lantai 2 pasar. Namun mereka tidak mau, alasannya sepi karena pengunjung malas naik ke atas,” pungkasnya.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)