Kamis, Januari 8, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Umum - Mantan Ketua DPRD Blora Diputus Setahun, Terdakwa dan JPU Ajukan Banding

Mantan Ketua DPRD Blora Diputus Setahun, Terdakwa dan JPU Ajukan Banding

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
26 Maret 2025 16:01
in Umum, Blora, News, Seputar Jateng
0 0
Ilustrasi hakim mengetok palu putusan vonis. (Antaranews/Harianmuria.com)

Ilustrasi hakim mengetok palu putusan vonis. (Antaranews/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Vonis Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Blora Bambang Susilo tidak memuaskan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baik terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengajukan banding atas putusan hakim. Vonis yang dibacakan dalam sidang Rabu (19/3/2025) pekan lalu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa.

“JPU hari ini menyatakan banding (atas putusan hakim). Sebelumnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan banding pada Senin (24/3/205),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko Raharjo, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Blora Dihukum 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kunker Fiktif

Menurut Jatmiko, setelah putusan hakim dibacakan ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, baik untuk terdakwa maupun JPU. Sehingga keputusan hakim tersebut belum inkrah dan tidak dapat dieksekusi.

Baca Juga:  KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

“Kalau waktu (sidang putusan) itu menerima, bisa langsung dieksekusi. Apabila dalam tujuh hari waktu pikir-pikir tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak maka JPU harus segera melaksanakan eksekusi,” jelas Jatmiko.

“Namun, apabila setelah tujuh hari itu ada upaya hukum maka dapat diajukan (banding),” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Blora periode 2014-2029 Bambang Susilo terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif. Kejari menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah mengungkap adanya 64 kegiatan kunker menggunakan biaya perjalanan dinas dari APBD Blora.

Pihak Kejari Blora mendapati bahwa 64 kunker tersebut ternyata fiktif, sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp625.457.450.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Tunjungan Blora: 2 Rumah Warga Terancam, Akses Kendaraan Dibatasi

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: banding'bloraInfo BloraKejari Blorakorupsikunker fiktifMantan Ketua DPRD BloraPengadilan Negeri SemarangTipikor

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Jajaran Polres Kendal secara simbolis menyerahkan beras kepada penerima manfaat. (Dok. Polres Kendal/Harianmuria.com)

Jelang Lebaran, Polres Kendal Salurkan 2,75 Ton Beras Zakat Fitrah ke Mustahik

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS