BLORA, Harianmuria.com – Vonis Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Blora Bambang Susilo tidak memuaskan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baik terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengajukan banding atas putusan hakim. Vonis yang dibacakan dalam sidang Rabu (19/3/2025) pekan lalu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa.
“JPU hari ini menyatakan banding (atas putusan hakim). Sebelumnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan banding pada Senin (24/3/205),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko Raharjo, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Blora Dihukum 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kunker Fiktif
Menurut Jatmiko, setelah putusan hakim dibacakan ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, baik untuk terdakwa maupun JPU. Sehingga keputusan hakim tersebut belum inkrah dan tidak dapat dieksekusi.
“Kalau waktu (sidang putusan) itu menerima, bisa langsung dieksekusi. Apabila dalam tujuh hari waktu pikir-pikir tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak maka JPU harus segera melaksanakan eksekusi,” jelas Jatmiko.
“Namun, apabila setelah tujuh hari itu ada upaya hukum maka dapat diajukan (banding),” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Blora periode 2014-2029 Bambang Susilo terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif. Kejari menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah mengungkap adanya 64 kegiatan kunker menggunakan biaya perjalanan dinas dari APBD Blora.
Pihak Kejari Blora mendapati bahwa 64 kunker tersebut ternyata fiktif, sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp625.457.450.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)