SALATIGA, Harianmuria.com – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menghentikan sementara pemungutan retribusi sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo.
Kebijakan ini ditempuh setelah uji coba pemungutan retribusi tersebut menuai penolakan masyarakat, yang menilai penerapannya mendadak tanpa disertai sosialisasi yang memadai.
Instruksi penghentian sementara itu disampaikan Robby kepada Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga Pramusinta dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota, Minggu (20/4/2025).
Menurut Robby, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan disahkan pada Januari 2024, tapi baru disosialisasikan di bulan November. Itu pun hasilnya tidak dievaluasi dengan baik sehingga tidak terukur sosialiasi sudah sampai mana.
“Setelah direalisasikan mendapat penolakan dari masyarakat. Itu hal yang keliru, sehingga saya instruksikan bahwa Perda itu diberhentikan sementara untuk dikaji ulang kebermanfaatannya,” tegas Robby.
Robby meminta Perda tersebut disosialisasikan ulang dan jangan sampai membebani masyarakat. Apalagi kalau alasannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tidak searah dengan kebijakan Wali Kota Salatiga.
“Kebijakan wali kota meningkatkan PAD bukan dengan meningkatkan retribusi yang membebani masyarakat. Namun dengan cara-cara lain, dengan pengolahan sampah yang efektif sehingga mendapatkan sumber PAD yang berguna untuk masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Robby menyayangkan pemberlakuan retribusi sampah yang dilaksanakan tanpa koordinasi atau konsultasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku wali kota.
Ia menyebut, langkah sepihak itu memunculkan polemik di masyarakat, terutama karena pelaksanaan retribusi dinilai mendadak dan membebani warga.
“Program retribusi itu memang memiliki dasar hukum, yaitu Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Namun penting diingat, perda itu ditetapkan sebelum saya menjabat. Maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar implementasinya tidak menimbulkan keresahan publik,” ungkapnya.
Robby meminta DLH Kota Salatiga untuk segera melakukan evaluasi atas peraturan tersebut, sekaligus menyiapkan mekanisme yang lebih komunikatif dan partisipatif sebelum penerapan kebijakan serupa di kemudian hari.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Salatiga Pramusinta menyatakan pihaknya memutuskan untuk mencabut sementara penerapan retribusi di TPS3R Bulu Tegalrejo, sesuai arahan wali kota. Ia memastikan pengelolaan sampah di TPS3R tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan layanan.
“Pemungutan retribusi kami hentikan sementara per hari ini (Minggu, Red), tapi pelayanan dan pengangkutan sampah tetap berjalan untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)










