BLORA, Harianmuria.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri soal kebijakan libur Ramadan, Dinas Pendidikan (Disdik) Blora mulai rumuskan implementasi libur Ramadhan itu.
Kepala Disdik Blora Sunaryo menyebut bahwa perumusan itu melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), KE Asesemen Kompetensi Guru (AKG); Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP); dan Pengawas Sekolah.
Sebagai informasi, dijelaskan dalam SEB 3 menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri bahwa pada intinya siswa sekolah libur pada minggu pertama bulan Ramadhan. Lalu, pada Minggu selanjutnya akan ada pembelajaran seperti biasa.
“Minggu berikutnya hingga 25 Maret (2025) adalah pembelajaran seperti biasa,” ujar dia pada Jumat, 24 Januari 2025.
Sementara yang membedakan pada hari biasanya, bahwa selama bulan Ramadan, akan ada kajian keagamaan. Sehingga porsi jam mata pelajaran (mapel) lain akan terpotong.
“(Pembelajaran bulan Ramadan) diisi banyak kajian, dari tadarus, kajian keagamaan,” terang dia.
Menurutnya hal itu juga tidak akan menjadi kendala di sekolah, sebab selaras dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yakni “Sekolah Sisan Ngaji”,
“(Sekolah Sisan Ngaji) persis seperti itu (rencana kajain keagamaan selama Ramadhan),” imbuhnya.
Sementara untuk jam pelajaran, imbuh dia menyesuaikan surat edaran dari pemerintah. Pihaknya masih menunggu edaran itu guna menindaklanjuti ke pihak sekolah.
“SEB itu kita sambut baik. Pembelajaran tetap jalan. Namun ada tambahan nilai-nilai keagamaan,” kata dia.
Ditegaskan, adanya SEB 3 Menteri memberikan pembelajaran atau kesempatan siswa untuk beribadah puasa.
Ditambahkan, ia berharap penerapan itu juga nantinya akan diimplementasikan pada sekolah swasta. Menurutnya sekolah swasta memiliki perhitungannya sendiri.
“Harapan kami, yang beragama Islam tetap diberikan kesempatan (memperdalam ilmu agama Islam),” terang dia.
Ia mengatakan, sekolah swasta telah diwajibkan menyediakan guru agama sesuai peserta didik. Sehingga dalam menindaklanjuti edaran itu tidak menjadi kendala.
Diungkapkan sama halnya sekolah negeri yang telah menyediakan siswa sesuai agama peserta didik. Baik dari Islam, Katolik, Khonghucu, dan yang lainnya. (Eko Wicaksono | Harianmuria.com)