BLORA, Harianmuria.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2026 dijadwalkan berlangsung bulan ini. Namun, prosesnya masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Blora, Endro Budi Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya siap menggelar sidang penetapan segera setelah SE diterbitkan.
“Kalau jadwalnya bulan November ini, tapi masih menunggu usulan dari provinsi,” ujarnya, Rabu, 12 November 2025.
Ada Perubahan Aturan Pengupahan
Endro mengungkapkan, terdapat perubahan mekanisme dalam penetapan upah minimum tahun 2026 sesuai arahan pemerintah pusat. Karena itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Blora belum dapat memperkirakan besaran kenaikan UMK hingga aturan baru diterbitkan.
“Hasil rapat virtual (zoom) kemarin menyebutkan ada beberapa perubahan. Kami masih menunggu itu dan surat dari gubernur, baru sidang pengupahan digelar. Biasanya kami diundang ke Semarang dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan UMK tahun sebelumnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku dan naik 6,5 persen mengikuti anjuran pemerintah pusat.
“Besaran UMK Blora tahun 2024 adalah Rp2.101.813. Tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp2.238.430,” terang Endro.
Kadin Dorong UMK 2026 Berpihak pada Pekerja
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Blora, Siswanto, berharap penetapan UMK 2026 dapat berpihak kepada pekerja dan mempertimbangkan laju inflasi serta kebutuhan hidup layak.
“Inflasi tahunan di Jawa Tengah sekitar 2,52 persen, sementara di Rembang mencapai 3,06 persen. Jadi kenaikan UMK akan sangat membantu meringankan belanja rumah tangga pekerja,” jelasnya.
Siswanto menambahkan, pihaknya juga menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat terkait formula baru penghitungan upah minimum.
“Isu yang beredar menyebutkan kenaikan bisa mencapai 10 persen, tetapi kita tunggu hasil finalnya,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










