PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi memulai uji coba kebijakan lima hari sekolah mulai Agustus 2025, meskipun menuai penolakan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kebijakan ini akan diuji coba selama enam bulan, dengan evaluasi setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas dan dampaknya terhadap ekosistem pendidikan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pelaksanaan Uji Coba Bertahap dan Terukur
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, H. M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pekalongan, dan akan dilakukan secara bertahap, selektif, serta melalui perhitungan matang.
“Pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dan benar-benar diperhitungkan, termasuk pemilihan sekolah sampel dan tahapan evaluasi,” ujar Yulian Akbar pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemilihan sekolah uji coba untuk jenjang SD dan SMP sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Sementara evaluasi akan melibatkan berbagai unsur, termasuk guru, siswa, wali murid, hingga pelaku usaha kecil di sekitar sekolah.
Gandeng Perguruan Tinggi untuk Evaluasi Akademis
Untuk memastikan hasil evaluasi lebih valid dan objektif, Pemkab juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam melakukan kajian akademis terkait dampak kebijakan ini.
“Kami ingin hasil evaluasi komprehensif agar dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan ke depan,” tambah Sekda Yulian Akbar.
Baca juga: PKB dan PCNU Kabupaten Pekalongan Kompak Tolak Uji Coba 5 Hari Sekolah
Penolakan NU dan PKB: Pendidikan Keagamaan Terancam
Sebelum uji coba 5 hari sekolah dimulai, penolakan telah disuarakan oleh DPC PKB dan PCNU Kabupaten Pekalongan dalam pertemuan bersama pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu pendidikan keagamaan nonformal seperti madrasah diniyah dan TPQ, yang selama ini berjalan baik di masyarakat.
“Kami mempertimbangkan asas kemanfaatan dan kemaslahatan umat. Kebijakan ini tidak berpihak pada masyarakat pesantren dan pendidikan diniyah,” tegas Asip.
Senada, KH Muslikh Khudlori, Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, menolak kebijakan tersebut sesuai arahan dari PWNU dan PBNU.
“NU bersikap konsisten menolak kebijakan lima hari sekolah demi menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan yang telah berjalan baik selama ini,” tegas KH Muslikh.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










