REMBANG, Harianmuria.com – Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang bisa mencapai Rp54 juta hingga Rp83 juta per bulan, tergantung jabatan dan kegiatan reses.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2025, tunjangan tersebut meliputi tunjangan perumahan, transportasi, dan kompensasi tenaga ahli.
Rincian Tunjangan DPRD Rembang
Jika Pemda belum menyediakan rumah dinas, tunjangan perumahan diberikan sebagai berikut: Ketua DPRD Rp36,494 juta, Wakil Ketua Rp26,703 juta, dan Anggota DPRD Rp19,377 juta.
Sementara tunjangan transportasi untuk Anggota sebesar Rp14,400 juta per bulan. Ketua dan Wakil Ketua menerima tunjangan transportasi tambahan jika kendaraan dinas belum tersedia, masing-masing Rp15,900 juta dan Rp18 juta.
Kompensasi tenaga ahli fraksi ditetapkan Rp2,500 juta per bulan. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp10,500 juta per bulan.
Dana operasional pimpinan DPRD untuk Ketua Rp8,4 juta dan Wakil Ketua Rp4,2 juta, dengan ketentuan lump sum maksimal dan minimal sesuai peraturan.
Tunjangan Lebih Rendah dari DPRD Kabupaten Tetangga
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan tunjangan DPRD Kabupaten Rembang masih lebih rendah jika dibandingkan kabupaten sekitar seperti Pati, Blora, dan Kudus.
“Selisihnya banyak hampir sekitar Rp70-an juta dengan Blora, apalagi dengan Kudus kita masih jauh,” tegasnya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Sekretaris DPRD Rembang Nur Purnomo Mukdiwidodo memastikan tunjangan diberikan sesuai peraturan. “Tunjangan reses baru dibayarkan jika dilaksanakan. Untuk tunjangan transportasi dan perumahan, tidak ada kenaikan,” katanya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










