KUDUS, Harianmuria.com – Tunggakan pembayaran Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios dan los di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Kudus terus membengkak. Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kudus, akumulasi total tunggakan dari tahun 2016 hingga 2024 telah mencapai Rp6,5 miliar.
Tunggakan tersebut berasal dari lima pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah. Tunggakan paling besar terjadi di Pasar Kliwon sebesar Rp5,3 miliar, disusul Pasar Bitingan sekitar Rp156 juta, Pasar Baru Rp300 juta, serta Pasar Jekulo dan Pasar Piji masing-masing sekitar Rp50 juta.
Tunggakan Terbesar di Tahun 2023
Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, menyampaikan bahwa tahun 2023 mencatat tunggakan tertinggi, yakni Rp2,2 miliar, meskipun sudah ada kebijakan diskon 25 persen untuk pembayaran tunggakan.
“Tahun 2023 kemarin sudah diberikan diskon 25 persen, tapi belum juga terlunasi,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Agus menjelaskan bahwa faktor utama penyebab penunggakan adalah sepinya aktivitas pasar, sehingga banyak pedagang mengaku kesulitan membayar kewajiban sewa.
“Keluhan mereka rata-rata karena pasar sepi pembeli. Jadi tidak bayar PKD dan akhirnya menumpuk tunggakan,” tambahnya.
Solusi dan Strategi Penagihan
Dinas Perdagangan berkomitmen untuk terus menagih tunggakan dengan cara yang humanis dan bertahap. Salah satu strategi yang diterapkan adalah menjadikan pelunasan tunggakan sebagai syarat wajib saat pengajuan balik nama sewa kios.
“Kita harus sabar menghadapi kondisi ini. Tapi bagaimanapun juga, membayar sewa adalah kewajiban,” tegas Agus.
4 Jenis Retribusi Pasar Disederhanakan
Sebagai upaya pembenahan administrasi dan transparansi, mulai tahun 2025, Pemkab Kudus menerapkan penyederhanaan sistem pembayaran retribusi pasar. Empat jenis retribusi akan digabung menjadi satu paket, yakni pelayanan pasar, Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, barang ditinggal.
Untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp650 per meter per hari, dan los Rp350 per meter per hari. Untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi untuk kios ditetapkan sebesar Rp550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp300 per meter per hari.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










