Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Tunggakan Sewa Kios dan Los di Pasar Tradisional Kudus Tembus Rp6,5 Miliar

Tunggakan Sewa Kios dan Los di Pasar Tradisional Kudus Tembus Rp6,5 Miliar

Basuki by Basuki
23 Agustus 2025 13:29
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tunggakan sewa kios dan los di pasar tradisional Kudus capai Rp6,5 miliar sejak 2016.

Aktivitas pedagang di Pasar Bitingan Kudus. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Tunggakan pembayaran Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios dan los di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Kudus terus membengkak. Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kudus, akumulasi total tunggakan dari tahun 2016 hingga 2024 telah mencapai Rp6,5 miliar.

Tunggakan tersebut berasal dari lima pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah. Tunggakan paling besar terjadi di Pasar Kliwon sebesar Rp5,3 miliar, disusul Pasar Bitingan sekitar Rp156 juta, Pasar Baru Rp300 juta, serta Pasar Jekulo dan Pasar Piji masing-masing sekitar Rp50 juta.

Tunggakan Terbesar di Tahun 2023

Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, menyampaikan bahwa tahun 2023 mencatat tunggakan tertinggi, yakni Rp2,2 miliar, meskipun sudah ada kebijakan diskon 25 persen untuk pembayaran tunggakan.

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp94 Miliar, Revitalisasi 141 Sekolah di Kudus Rampung 100 Persen

“Tahun 2023 kemarin sudah diberikan diskon 25 persen, tapi belum juga terlunasi,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Agus menjelaskan bahwa faktor utama penyebab penunggakan adalah sepinya aktivitas pasar, sehingga banyak pedagang mengaku kesulitan membayar kewajiban sewa.

“Keluhan mereka rata-rata karena pasar sepi pembeli. Jadi tidak bayar PKD dan akhirnya menumpuk tunggakan,” tambahnya.

Solusi dan Strategi Penagihan

Dinas Perdagangan berkomitmen untuk terus menagih tunggakan dengan cara yang humanis dan bertahap. Salah satu strategi yang diterapkan adalah menjadikan pelunasan tunggakan sebagai syarat wajib saat pengajuan balik nama sewa kios.

“Kita harus sabar menghadapi kondisi ini. Tapi bagaimanapun juga, membayar sewa adalah kewajiban,” tegas Agus.

4 Jenis Retribusi Pasar Disederhanakan

Sebagai upaya pembenahan administrasi dan transparansi, mulai tahun 2025, Pemkab Kudus menerapkan penyederhanaan sistem pembayaran retribusi pasar. Empat jenis retribusi akan digabung menjadi satu paket, yakni pelayanan pasar, Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, barang ditinggal.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

Untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp650 per meter per hari, dan los Rp350 per meter per hari. Untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi untuk kios ditetapkan sebesar Rp550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp300 per meter per hari.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusKudus Hari IniPasar Kliwon KudusPemkab KudusPKD pasar tradisionalretribusi pasar kudus 2025sewa los pasartunggakan sewa kios kudus

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
PW IKA PMII Jateng luncurkan buku 'Menyalakan Api Perlawanan' yang mengungkap sejarah perjuangan 51 ulama melawan penjajah.

Buku 'Menyalakan Api Perlawanan' Diluncurkan, Ungkap Perjuangan Ulama Jateng Lawan Penjajah

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS