BLORA, Harianmuria.com – Kondisi sepi pembeli di Pasar Daerah Randublatung, Kabupaten Blora, berdampak langsung pada peningkatan tunggakan retribusi pedagang. Terhitung dari Januari hingga Juni 2025, jumlah tunggakan mencapai lebih dari Rp164 juta, atau sekitar 30 persen dari total target.
Kepala Pasar Daerah Randublatung, Andik Warsito, mengungkapkan bahwa banyak pedagang mengaku kesulitan melunasi kewajiban retribusi karena lesunya aktivitas jual beli.
“Ada yang menunggak satu bulan, dua bulan, bahkan hampir satu tahun. Mereka berdalih kesulitan karena pembeli sangat sepi,” kata Andik baru-baru ini.
Besaran Retribusi dan Kendala Pembayaran
Andik menjelaskan, tarif retribusi yang dikenakan kepada pedagang bervariasi, tergantung pada jenis tempat berjualan, yaitu Rp2.000 per hari untuk pedagang yang menempati los dan Rp6.600 – Rp7.500 per hari untuk pedagang kios
“Jumlah tunggakan hingga akhir Juni mencapai Rp164.217.086,” tandasnya.
Pihak pasar telah melakukan berbagai langkah penagihan, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP1 dan SP2) bagi pedagang yang belum menyelesaikan kewajiban.
Meskipun beberapa kios terlihat tutup, Andik menegaskan bahwa semua pedagang tetap wajib membayar retribusi, sesuai ketentuan yang berlaku. “Baik kios yang buka maupun tutup tetap memiliki kewajiban membayar retribusi,” ujarnya.
Setoran Retribusi Tahun 2024 Capai Rp358 Juta
Sebagai pembanding, pada tahun 2024 lalu, Pasar Randublatung berhasil menyetorkan Rp358.290.896 ke dinas terkait. Namun, kondisi tahun ini menunjukkan adanya penurunan potensi pendapatan akibat meningkatnya tunggakan.
Keluhan Pedagang: Penghasilan Harian Menurun
Seorang pedagang pakaian yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa penghasilan harian semakin menipis. Dalam sehari, ia bahkan kerap tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.
“Kadang cuma dapat Rp10 ribu, bahkan sering zonk. Jadi kalau nunggak retribusi, ya wajar,” ujarnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










