PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya beberapa kepala desa yang tersandung kasus hukum akibat penyalahgunaan anggaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, dalam kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang digelar di Pendapa Kecamatan Bojong, Selasa, 29 Juli 2025.
Acara ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Bojong, serta didampingi oleh pihak kecamatan, pendamping desa, dan pendamping lokal desa.
Kades Tersandung Hukum Akibat Dana Desa
Dalam paparannya, Agus mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Pekalongan yang terlibat kasus hukum karena menyalahgunakan kewenangan dan keuangan desa.
“Kami mendorong pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan secara baik, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai terulang kembali kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Disiplin Perangkat Desa Jadi Sorotan
Selain transparansi anggaran, Agus juga menekankan pentingnya kedisiplinan kepala desa dan perangkat desa, termasuk dalam berpakaian, jam kerja, dan kehadiran di kantor desa. Ia menilai bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
“Kedisiplinan dan tata kelola yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tambahnya.
Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan
PMD Kabupaten Pekalongan terus mendorong pemerintahan desa agar menjalankan tata kelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Agus menekankan bahwa dana desa bukanlah uang pribadi kepala desa, melainkan amanah dari negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










