SEMARANG, Harianmuria.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna mencari solusi atas persoalan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang berada di perbatasan antara Rowosari, Tembalang (Semarang), dan Kebonbatur, Mranggen (Demak), dekat kawasan Brown Canyon.
Keluhan warga terkait tumpukan dan pembakaran sampah yang menimbulkan asap tebal menjadi sorotan utama. Wali Kota menegaskan bahwa penyelesaian masalah lintas wilayah seperti ini membutuhkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau Pemprov mempertemukan kita, ya kita siap bertemu,” ujar Agustina.
Agustina menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan bertanggung jawab atas wilayahnya, namun jika dampak dari wilayah Demak mengganggu masyarakat Semarang, Pemprov harus turun tangan.
“Kalau ada pembakaran di Demak dan asapnya mengenai warga Semarang, itu yang akan kami laporkan ke provinsi,” tegasnya.
Baca juga: TPS Ilegal di Brown Canyon Bukan Wilayah Semarang, Pemkot Tetap Ambil Tindakan
Baca juga: Sampah Menumpuk di Brown Canyon, Gubernur Jateng Janji Tertibkan TPA Ilegal
DLH Semarang Turun Tangan, Bentuk Regu Piket
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menambahkan bahwa masalah ini bukan hanya soal sampah, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah bersama DLH Demak. Salah satu hasilnya adalah imbauan kepada warga agar tidak membuang sampah di lokasi ilegal tersebut.
“Kami telah mengirim surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Tembalang agar melakukan sosialisasi langsung kepada warga,” katanya.
DLH Semarang juga telah menyediakan kontainer sampah resmi di RW 6 Kelurahan Rowosari yang diangkut setiap hari untuk mengakomodasi kebutuhan warga.
Tak hanya itu, DLH juga membentuk regu piket gabungan bersama Satpol PP dan Damkar untuk melakukan patroli dan pengawasan rutin di kawasan rawan pembuangan ilegal.
“Kami akan laporkan hasil patroli ke DLHK Provinsi secara berkala,” tambah Arwita.
Sanksi Siap Diterapkan
Meskipun upaya patroli dan edukasi sudah dilakukan, DLH menegaskan bahwa jika masih ada warga yang membuang sampah di lokasi TPA ilegal, sanksi tegas akan diberikan.
“Tempat itu bukan TPA resmi sesuai tata ruang. Jika masih ada warga Semarang yang membuang sampah di sana, setelah kami beri sosialisasi, ya akan kami tindak,” tegas Arwita.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









